Pelaksana Pilpres di Hong Kong Hadapi Dilema

Senin, 07 Juli 2014 - 20:31 WIB
Pelaksana Pilpres di Hong Kong Hadapi  Dilema
Pelaksana Pilpres di Hong Kong Hadapi Dilema
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku telah mempelajari kasus kericuhan saat pemungutan suara Luar Negeri di Victoria Park, Hong Kong pada Minggu 6 Juli 2014.

Anggota Bawaslu, Nelson Simanjuntak mengatakan, keterbatasan izin penyelenggaraan pemilu di Victoria Park membuat Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) tidak bisa melaksanakan pemungutan suara di TPS Victoria Park hingga pukul 18.00 waktu setempat.

"Memang ada lebih dari 100-an yang meminta untuk memilih. Tapi sudah lewat jam 17 00. Kita kan terakhir jam segitu," ujar Nelson di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (7/7/2014).

Dari informasi pengawas di lapangan, kata dia, PPLN tidak dapat memperoleh waktu lebih lama dari pemerintahan setempat untuk menggunakan Victoria Park. Pemerintah Hong Kong hanya memberikan waktu sampai pukul 17.00.

Nelson tidak heran jika penyelenggara dan pengawas pemilu dalam posisi disalahkan. Sebab jika ditemukan hasil pemilu tidak memuaskan salah satu pasangan calon, maka kasus itu bisa menjadi pintu masuk untuk melakukan gugatan.

"Ini jadi buah simalakama bagaimana penuhi hak warga negara. Tapi juga soal aturannya. Kalau kebetulan hasilnya berbeda, selisih perolehan suaranya jauh, yang kalah nanti akan menggugat," tungkasnya.

Seperti diketahui, pada saat pemungutan suara di Victoria Park, Hongkong, Minggu 6 Juli 2014, ada ratusan buruh migran yang tidak bisa menggunak hak pilihnya. Gagalnya para buruh migran itu disebabkan karena mereka terlambat datang ke lokasi TPS. Perwakilan PPLN memberikan waktu mencoblos hingga pukul 17.00 waktu setempat. (Rakhmat)
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6951 seconds (0.1#10.140)
pixels