KPU Rampungkan Pemungutan Suara Luar Negeri
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) selesai menggelar pemungutan suara di luar negeri dari 130 perwakilan PPLN, 4-6 Juli.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik menjelaskan PPLN telah berusaha memfasilitasi warga negara Indonesia yang memenuhi syarat mendapatkan hak pilih.
Dalam menjalankan tugasnya, kata dia, PPLN dibantu oleh sejumlah negara setempat. "Seperti yang diberi izin oleh pemerintah Malaysia, Australia, Hong Kong, Taipei dan lain-lain. Namun sebagian besar dari 130 PPLN itu fasilitasi pemungutan dan penghitungan suaranya di kantor, baik kedutaan maupun konsulat," ujar Husni di Kantor KPU, Jakarta, Senin (7/7/2014).
Dia melanjutkan, memfasilitasi pemilih di luar negeri berbeda dengan pemilih di dalam negeri. Menurut dia, pemilih di luar negeri diberikan kesempatan menggunakan tiga cara seperti datang langsung ke TPS, melalui pos surat, serta model drop box.
Untuk negara tertentu seperti Malaysia, Australia dan Hong Kong, kata dia, pihak PPLN menggunakan fasilitas umum yang dimiliki pemerintah setempat untuk lokasi strategis TPS.
Tetapi kesempatan memilih dengan tiga cara itu berpulang kepada pemilih akan menggunakan model yang mana untuk memilih. "Dengan tiga jenis pelayanan ini kami berharap fasilitasi pemilih luar negeri bisa berjalan lebih optimal," ucapnya.
Husni menambahkan, untuk pemungutan suara di TPS dan drop box sudah selesai. Yang tersisa hanya pemungutan suara dengan model saling kirim via Pos. Pihaknya, mengaku sedang menunggu kiriman balik surat suara yang diterima pemilih sampai 5 hari ke depan.
"Ada kemungkinan pemilih yang difasilitasi pada layanan pos reguler juga hadir di TPS. Ada kemungkinan itu," tutupnya. (Rakhmat)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik menjelaskan PPLN telah berusaha memfasilitasi warga negara Indonesia yang memenuhi syarat mendapatkan hak pilih.
Dalam menjalankan tugasnya, kata dia, PPLN dibantu oleh sejumlah negara setempat. "Seperti yang diberi izin oleh pemerintah Malaysia, Australia, Hong Kong, Taipei dan lain-lain. Namun sebagian besar dari 130 PPLN itu fasilitasi pemungutan dan penghitungan suaranya di kantor, baik kedutaan maupun konsulat," ujar Husni di Kantor KPU, Jakarta, Senin (7/7/2014).
Dia melanjutkan, memfasilitasi pemilih di luar negeri berbeda dengan pemilih di dalam negeri. Menurut dia, pemilih di luar negeri diberikan kesempatan menggunakan tiga cara seperti datang langsung ke TPS, melalui pos surat, serta model drop box.
Untuk negara tertentu seperti Malaysia, Australia dan Hong Kong, kata dia, pihak PPLN menggunakan fasilitas umum yang dimiliki pemerintah setempat untuk lokasi strategis TPS.
Tetapi kesempatan memilih dengan tiga cara itu berpulang kepada pemilih akan menggunakan model yang mana untuk memilih. "Dengan tiga jenis pelayanan ini kami berharap fasilitasi pemilih luar negeri bisa berjalan lebih optimal," ucapnya.
Husni menambahkan, untuk pemungutan suara di TPS dan drop box sudah selesai. Yang tersisa hanya pemungutan suara dengan model saling kirim via Pos. Pihaknya, mengaku sedang menunggu kiriman balik surat suara yang diterima pemilih sampai 5 hari ke depan.
"Ada kemungkinan pemilih yang difasilitasi pada layanan pos reguler juga hadir di TPS. Ada kemungkinan itu," tutupnya. (Rakhmat)
(dam)