Kemenkum HAM Diminta Tindak Tegas WNA Langgar Imigrasi
A
A
A
JAKARTA - Ratusan massa yang tergabung dalam Komite Penegak Hak Kewarganegaraan Indonesia (KPH-WNI) menggelar aksi demonstrasi, mendesak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, Kentjana Sutjiawan alias Hsieh Lie Ken alias Xie Ligen, yang diduga memalsukan dokumen izin tinggal demi menguasai harta di Jakarta.
"Kami menyesalkan dan prihatin atas sikap Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM, karena tidak segera mendeportasi Kentjana Sutjiawan alias Xie Ligen, yang melanggar undang-undang mengenai keimigrasian di negara kita," kata Kordinator KPH WNI, Ajis Tokan, di Gedung Kemenkum HAM, Jakarta, Senin (7/7/2014).
Dia menduga, ada konspirasi di Direktorat Jenderal Imigrasi, sehingga tidak segera mendeportasi Xie Ligen. "Kami mengutuk tindakan-tindakan oknum Dirjen Imigrasi KemenkumHAM terkait kasus keimigrasian ini. Kami mendesak agar Xie Ligen segera di deportasi," tegas Ajis.
Menanggapi tuntutan itu, Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Kemenkum HAM, Mirza Iskandar mengatakan, pihaknya masih menunggu kajian dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait status kewarganegaraan Xie Ligen, karena yang bersangkutan memiliki, KTP, KK dan akta WNI.
Kemudian, Mirza juga masih menunggu hasil penyidikan di Polda Metro Jaya terkait kasus pemalsuan dokumen izin tinggal oleh yang bersangkutan.
"Imigrasi tidak bisa serta-merta mendeportasi yang bersangkutan. Pertimbangannya usia beliau sudah 83 tahun. Jadi perlakuannya harus dibedakan dengan yang lain dan yang bersangkutan sudah 53 tahun di Indonesia," jelas Mirza.
"Pertimbangan kemanusiaan ini kita pertimbangkan, walau tetap menegakan hukum. Jadi dalam kasus ini harus clear dulu dari Dinas Kependudukan DKI menyatakan dia WNA, dan penyidikan selesai ada pemalsuan, baru bisa dideportasi dengan cara yang manusiawi," tuntasnya.
Sebelumnya, pengacara OC Kaligis sudah mengirimkan dua kali surat desakan kepada lembaga yang dipimpin Amir Syamsuddin agar mendeportasi Xie Ligen seusuai putusan Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM sejak 22 April 2013, lalu.
Dia meminta, Amir Syamsuddin tidak melakukan diskriminasi terhadap pelaksanaan putusan yang telah dikeluarkan Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM karena Xie Ligen sudah terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian.
"Kami menyesalkan dan prihatin atas sikap Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM, karena tidak segera mendeportasi Kentjana Sutjiawan alias Xie Ligen, yang melanggar undang-undang mengenai keimigrasian di negara kita," kata Kordinator KPH WNI, Ajis Tokan, di Gedung Kemenkum HAM, Jakarta, Senin (7/7/2014).
Dia menduga, ada konspirasi di Direktorat Jenderal Imigrasi, sehingga tidak segera mendeportasi Xie Ligen. "Kami mengutuk tindakan-tindakan oknum Dirjen Imigrasi KemenkumHAM terkait kasus keimigrasian ini. Kami mendesak agar Xie Ligen segera di deportasi," tegas Ajis.
Menanggapi tuntutan itu, Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Kemenkum HAM, Mirza Iskandar mengatakan, pihaknya masih menunggu kajian dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait status kewarganegaraan Xie Ligen, karena yang bersangkutan memiliki, KTP, KK dan akta WNI.
Kemudian, Mirza juga masih menunggu hasil penyidikan di Polda Metro Jaya terkait kasus pemalsuan dokumen izin tinggal oleh yang bersangkutan.
"Imigrasi tidak bisa serta-merta mendeportasi yang bersangkutan. Pertimbangannya usia beliau sudah 83 tahun. Jadi perlakuannya harus dibedakan dengan yang lain dan yang bersangkutan sudah 53 tahun di Indonesia," jelas Mirza.
"Pertimbangan kemanusiaan ini kita pertimbangkan, walau tetap menegakan hukum. Jadi dalam kasus ini harus clear dulu dari Dinas Kependudukan DKI menyatakan dia WNA, dan penyidikan selesai ada pemalsuan, baru bisa dideportasi dengan cara yang manusiawi," tuntasnya.
Sebelumnya, pengacara OC Kaligis sudah mengirimkan dua kali surat desakan kepada lembaga yang dipimpin Amir Syamsuddin agar mendeportasi Xie Ligen seusuai putusan Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM sejak 22 April 2013, lalu.
Dia meminta, Amir Syamsuddin tidak melakukan diskriminasi terhadap pelaksanaan putusan yang telah dikeluarkan Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM karena Xie Ligen sudah terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian.
(maf)