KPI Sesalkan Pengerahan Massa di TV One
A
A
A
JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyesalkan aksi pengerahan kantor media TV One oleh massa dan organisasi sayap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada Rabu malam lalu.
Namun, KPI juga menyesalkan pemberitaan di TV One mengenai Partai Komunis Indonesia (PKI) terkait PDIP tanpa meminta konfirmasi lebih lanjut kepada pihak PDIP.
"Makanya ini ada sebab-akibat, dua-duanya tidak profesional," kata Komisioner KPI Idi Muzayad, dalam keterangan persnya di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (4/7/2014).
Idi mengingatkan kepada media untuk tidak menayangkan pemberitaan yang mengandung unsur provokatif. Sebaliknya, Idi juga meminta kepada para pendukung pasangan calon presiden (capres) jangan bereaksi berlebihan menanggapi pemberitaan di media.
"Dua-duanya salah, keliru. Kebebasan pers yang bertanggung jawab dan memandang tindakan langsung juga tidak bisa dibenarkan," tandasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Tjahjo Kumolo dilaporkan Forum Advokat Peduli Kebebasan Pers ke Bawaslu. Tjahjo diduga melanggar Undang-Undang No 42 Tahun 2008 Pasal 41 ayat (1) huruf f tentang pemilu presiden dan wakil presiden, serta UU No. 40 Tahun 1999 tentang jaminan kebebasan pers.
Tjahjo dinilai sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kasus pengepungan diduga dilakukan kader dan simpatisan PDIP di kantor TV One Yogyakarta, dan TV One Pulogadung, Jakarta Timur.
Namun, KPI juga menyesalkan pemberitaan di TV One mengenai Partai Komunis Indonesia (PKI) terkait PDIP tanpa meminta konfirmasi lebih lanjut kepada pihak PDIP.
"Makanya ini ada sebab-akibat, dua-duanya tidak profesional," kata Komisioner KPI Idi Muzayad, dalam keterangan persnya di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (4/7/2014).
Idi mengingatkan kepada media untuk tidak menayangkan pemberitaan yang mengandung unsur provokatif. Sebaliknya, Idi juga meminta kepada para pendukung pasangan calon presiden (capres) jangan bereaksi berlebihan menanggapi pemberitaan di media.
"Dua-duanya salah, keliru. Kebebasan pers yang bertanggung jawab dan memandang tindakan langsung juga tidak bisa dibenarkan," tandasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Tjahjo Kumolo dilaporkan Forum Advokat Peduli Kebebasan Pers ke Bawaslu. Tjahjo diduga melanggar Undang-Undang No 42 Tahun 2008 Pasal 41 ayat (1) huruf f tentang pemilu presiden dan wakil presiden, serta UU No. 40 Tahun 1999 tentang jaminan kebebasan pers.
Tjahjo dinilai sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kasus pengepungan diduga dilakukan kader dan simpatisan PDIP di kantor TV One Yogyakarta, dan TV One Pulogadung, Jakarta Timur.
(kur)