KPID Jateng Temukan 22 Dugaan Pelanggaran Penyiaran
A
A
A
SEMARANG - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) pada Juni 2014, menemukan 22 dugaan pelanggaran penyiaran yang dilakukan televisi, baik nasional berjaringan maupun televisi lokal di provinsi ini.
Temuan tersebut didominasi oleh siaran jurnalistik dan kekerasan (15 temuan), siaran bermateri seksualitas (lima), dua sisanya terdapat materi dugaan pelanggaran lainnya, seperti supranatural, pengobatan, SARA, napza dan perjudian, serta perlindungan terhadap kelompok khusus (perempuan, anak, penyandang cacat).
Komisioner KPID Provinsi Jateng Bidang Pembinaan dan Pengawasan, Asep Cuwantoro menyebutkan, dominasi siaran jurnalistik terjadi karena banyaknya pemberitaan tentang pemilihan umum (pemilu).
“Jenis–jenis dugaan pelanggaran yang muncul di antaranya terkait tidak adanya proporsionalitas pemberitaan terhadap peserta pemilu," kata Asep saat KPID Provinsi Jateng menggelar konferensi pers, Kamis (3/7/2014).
"Sementara materi seksualitas misalnya muncul dalam bentuk pemutaran lagu–lagu dengan lirik berkonotasi cabul dan pemakaian busana mini yang memerlihatkan bagian tubuh sensitif,” imbuhnya.
Temuan-temuan itu, kata dia, pihaknya akan melakukan kajian intensif dan berkoordinasi dengan sejumlah pihak. Khusus untuk temuan dalam siaran pemilu pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“KPID akan melakukan penindakan sebagaimana diatur Undang–undang (UU) Penyiaran, Pedoman Perilaku dan Standar Program Siaran,” lanjutnya.
Temuan tersebut didominasi oleh siaran jurnalistik dan kekerasan (15 temuan), siaran bermateri seksualitas (lima), dua sisanya terdapat materi dugaan pelanggaran lainnya, seperti supranatural, pengobatan, SARA, napza dan perjudian, serta perlindungan terhadap kelompok khusus (perempuan, anak, penyandang cacat).
Komisioner KPID Provinsi Jateng Bidang Pembinaan dan Pengawasan, Asep Cuwantoro menyebutkan, dominasi siaran jurnalistik terjadi karena banyaknya pemberitaan tentang pemilihan umum (pemilu).
“Jenis–jenis dugaan pelanggaran yang muncul di antaranya terkait tidak adanya proporsionalitas pemberitaan terhadap peserta pemilu," kata Asep saat KPID Provinsi Jateng menggelar konferensi pers, Kamis (3/7/2014).
"Sementara materi seksualitas misalnya muncul dalam bentuk pemutaran lagu–lagu dengan lirik berkonotasi cabul dan pemakaian busana mini yang memerlihatkan bagian tubuh sensitif,” imbuhnya.
Temuan-temuan itu, kata dia, pihaknya akan melakukan kajian intensif dan berkoordinasi dengan sejumlah pihak. Khusus untuk temuan dalam siaran pemilu pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“KPID akan melakukan penindakan sebagaimana diatur Undang–undang (UU) Penyiaran, Pedoman Perilaku dan Standar Program Siaran,” lanjutnya.
(maf)