Tim Prabowo-Hatta Laporkan Paket Sembako Bergambar Jokowi-JK

Kamis, 03 Juli 2014 - 15:30 WIB
Tim Prabowo-Hatta Laporkan...
Tim Prabowo-Hatta Laporkan Paket Sembako Bergambar Jokowi-JK
A A A
JAKARTA - Tim advokasi pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 1 Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa melaporkan dugaan praktik politik uang dalam bentuk paket sembako bergambar pasangan nomor urut 2 Joko Widodo-Jusuf Kalla kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Juru Bicara Tim Advokasi Prabowo-Hatta, Habiburokhman mengatakan, peristiwa itu diduga terjadi di wilayah RW 05 Kelurahan Rawa Bunga, Jakarta Timur.

"Paket sembako berupa gula, minyak dan mie rebus dikemas dalam plastik putih bergambar Jokowi-JK dijual dengan harga sangat murah yakni 15 ribu," kata Habib, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (3/7/2014).

Paket sembako tersebut, lanjut Habib, juga ditemukan di wilayah Tasikmalaya, Jawa Barat dan Pekalongan, Jawa Tengah. Tim advokasi Prabowo-Hatta berharap Bawaslu bertindak cepat mengusut dugaan praktik politik tersebut.

"Saat ini kami sudah mengirimkan tim pencari fakta ke daerah-daerah itu untuk mencari indormasi yang akurat berikut bukti-buktinya," ujarnya.

Habib menambahkan, harga paket sembako yang dikemas dan bergambar Jokowi-JK dijual dengan harga Rp15.000. Sementara, kata dia, jika menggunakan harga normal ditaksir bisa mencapai Rp25.000.

Tak sampai disitu, dalam paket kemasan sembako itu juga tertera kupon diduga berisi ajakan memilih pasangan Jokowi-JK. Menurutnya, tindakan menjual harga sembako di bawah harga normal dapat dikatakan sebagai praktik politik uang yang diatur dalam Pasal 215 J Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres.

Disebutkan dia, pasal itu mengatur dan menyebutkan, pelaksanaan kampanye yang dengan sengaja menjanjikan atau membagikan uang atau materi dalam bentuk lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung diancam dengan hukuman pidana paling lama 24 bulan dan paling singkat enam bulan.
(kri)
Berita Terkait
Aliansi Mahasiswa Laporkan...
Aliansi Mahasiswa Laporkan Pengaduan dalam Pelanggaran Pemilu
3 Hal yang Dilarang...
3 Hal yang Dilarang di Masa Tenang Pemilu, Berikut Sanksinya
Ketidaknetralan Bukti...
Ketidaknetralan Bukti Ketidakmampuan dan Takut Kalah Pilpres 2024
Bawaslu Susun Rancangan...
Bawaslu Susun Rancangan Peraturan Investigasi Pelanggaran Pemilu
Begini Alur Laporan...
Begini Alur Laporan Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu
Tekan Pelanggaran, Bawaslu...
Tekan Pelanggaran, Bawaslu Luncurkan Indeks Kerawanan Pemilu
Berita Terkini
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
Infografis
Siapa John Ternus, Bos...
Siapa John Ternus, Bos Baru Apple Pengganti Tim Cook?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved