Tim Prabowo-Hatta Laporkan Paket Sembako Bergambar Jokowi-JK
A
A
A
JAKARTA - Tim advokasi pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 1 Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa melaporkan dugaan praktik politik uang dalam bentuk paket sembako bergambar pasangan nomor urut 2 Joko Widodo-Jusuf Kalla kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Juru Bicara Tim Advokasi Prabowo-Hatta, Habiburokhman mengatakan, peristiwa itu diduga terjadi di wilayah RW 05 Kelurahan Rawa Bunga, Jakarta Timur.
"Paket sembako berupa gula, minyak dan mie rebus dikemas dalam plastik putih bergambar Jokowi-JK dijual dengan harga sangat murah yakni 15 ribu," kata Habib, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (3/7/2014).
Paket sembako tersebut, lanjut Habib, juga ditemukan di wilayah Tasikmalaya, Jawa Barat dan Pekalongan, Jawa Tengah. Tim advokasi Prabowo-Hatta berharap Bawaslu bertindak cepat mengusut dugaan praktik politik tersebut.
"Saat ini kami sudah mengirimkan tim pencari fakta ke daerah-daerah itu untuk mencari indormasi yang akurat berikut bukti-buktinya," ujarnya.
Habib menambahkan, harga paket sembako yang dikemas dan bergambar Jokowi-JK dijual dengan harga Rp15.000. Sementara, kata dia, jika menggunakan harga normal ditaksir bisa mencapai Rp25.000.
Tak sampai disitu, dalam paket kemasan sembako itu juga tertera kupon diduga berisi ajakan memilih pasangan Jokowi-JK. Menurutnya, tindakan menjual harga sembako di bawah harga normal dapat dikatakan sebagai praktik politik uang yang diatur dalam Pasal 215 J Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres.
Disebutkan dia, pasal itu mengatur dan menyebutkan, pelaksanaan kampanye yang dengan sengaja menjanjikan atau membagikan uang atau materi dalam bentuk lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung diancam dengan hukuman pidana paling lama 24 bulan dan paling singkat enam bulan.
Juru Bicara Tim Advokasi Prabowo-Hatta, Habiburokhman mengatakan, peristiwa itu diduga terjadi di wilayah RW 05 Kelurahan Rawa Bunga, Jakarta Timur.
"Paket sembako berupa gula, minyak dan mie rebus dikemas dalam plastik putih bergambar Jokowi-JK dijual dengan harga sangat murah yakni 15 ribu," kata Habib, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (3/7/2014).
Paket sembako tersebut, lanjut Habib, juga ditemukan di wilayah Tasikmalaya, Jawa Barat dan Pekalongan, Jawa Tengah. Tim advokasi Prabowo-Hatta berharap Bawaslu bertindak cepat mengusut dugaan praktik politik tersebut.
"Saat ini kami sudah mengirimkan tim pencari fakta ke daerah-daerah itu untuk mencari indormasi yang akurat berikut bukti-buktinya," ujarnya.
Habib menambahkan, harga paket sembako yang dikemas dan bergambar Jokowi-JK dijual dengan harga Rp15.000. Sementara, kata dia, jika menggunakan harga normal ditaksir bisa mencapai Rp25.000.
Tak sampai disitu, dalam paket kemasan sembako itu juga tertera kupon diduga berisi ajakan memilih pasangan Jokowi-JK. Menurutnya, tindakan menjual harga sembako di bawah harga normal dapat dikatakan sebagai praktik politik uang yang diatur dalam Pasal 215 J Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres.
Disebutkan dia, pasal itu mengatur dan menyebutkan, pelaksanaan kampanye yang dengan sengaja menjanjikan atau membagikan uang atau materi dalam bentuk lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung diancam dengan hukuman pidana paling lama 24 bulan dan paling singkat enam bulan.
(kri)