KPK Periksa Deputi V Kementerian PDT Terkait Bupati Biak
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan kepada Deputi Bidang Pengembangan Daerah Khusus (Deputi V) Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT), Lili Romli.
Lili Romli akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap rencana proyek penanggulangan bencana pembangunan tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor, Papua.
"Dia diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (3/7/2014).
Secara bersamaan, penyidik juga memanggil Kasubid Evaluasi Daerah Rawan Konflik dan Bencana Kementerian PDT, M Yasin yang juga akan diperiksa sebagai saksi. "Sama dia juga jadi saksi," ujar Priharsa.
Pemeriksaan ini bagian dari upaya KPK menelusuri dugaan kaitan antara KPDT dengan kasus dugaan suap proyek pembangunan tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor tersebut. Pasalnya, proyek itu merupakan program KPDT.
KPK sudah menetapkan Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk dan Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddy Renyut sebagai tersangka. Yesaya selaku Bupati diduga menyalahgunakan kewenangannya berkaitan dengan rencana proyek tersebut.
Proyek tersebut merupakan program Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT). Proyek itu sejauh ini belum terealisasi alias masih ijon. Yesaya sebagai Bupati diduga menerima uang suap, sementara Teddy diduga pihak yang memberikan suap.
Lili Romli akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap rencana proyek penanggulangan bencana pembangunan tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor, Papua.
"Dia diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (3/7/2014).
Secara bersamaan, penyidik juga memanggil Kasubid Evaluasi Daerah Rawan Konflik dan Bencana Kementerian PDT, M Yasin yang juga akan diperiksa sebagai saksi. "Sama dia juga jadi saksi," ujar Priharsa.
Pemeriksaan ini bagian dari upaya KPK menelusuri dugaan kaitan antara KPDT dengan kasus dugaan suap proyek pembangunan tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor tersebut. Pasalnya, proyek itu merupakan program KPDT.
KPK sudah menetapkan Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk dan Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddy Renyut sebagai tersangka. Yesaya selaku Bupati diduga menyalahgunakan kewenangannya berkaitan dengan rencana proyek tersebut.
Proyek tersebut merupakan program Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT). Proyek itu sejauh ini belum terealisasi alias masih ijon. Yesaya sebagai Bupati diduga menerima uang suap, sementara Teddy diduga pihak yang memberikan suap.
(kri)