Wawan Bersaksi di Pengadilan Tipikor untuk Ratu Atut

Kamis, 03 Juli 2014 - 11:29 WIB
Wawan Bersaksi di Pengadilan...
Wawan Bersaksi di Pengadilan Tipikor untuk Ratu Atut
A A A
JAKARTA - Sidang perkara dugaan suap sengketa Pemilukada Lebak Banten di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan beberapa saksi diantaranya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Wawan akan bersaksi untuk kakaknya yaitu terdakwa Gubernur Banten nonaktif, Ratu Atut Chosiyah atau biasa disapa Atut.

"(Saksinya) Saiful Anwar, Anwar Usman (MK) dan Chaery wardana / TCW," kata pengacara Atut, TB Sukatma melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (3/7/2014).

Anwar Usman merupakan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan Saiful Anwar adalah penitera pengganti definitif MK. Hakim Anwar juga tercatat sebagai anggota panel sengketa Pemilukada Lebak, Banten.

Ratu Atut didakwa bersama Wawan menyuap mantan Akil Mochtar saat menjabat sebagai Ketua MK senilai Rp1 miliar melalui pengacara Susi Tur Andayani.

Uang tersebut diberikan agar Akil memenangkan gugatan yang diajukan oleh pasangan Calon Bupati Lebak Amir Hamzah-Kasmin.

Atas perbuatannya Ratu Atut dijerat Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor. Dalam pasal ini disebutkan Atut diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5597 seconds (0.1#10.140)