Gara-gara Isu Komunis, Bupati Serang Diperiksa

Rabu, 02 Juli 2014 - 22:57 WIB
Gara-gara Isu Komunis,...
Gara-gara Isu Komunis, Bupati Serang Diperiksa
A A A
JAKARTA - Bupati Serang, Ahmad Taufik Nuriman memenuhi panggilan Badan pengawasan pemilu (Bawaslu) Banten. Pemanggilan tersebut menindaklanjuti laporan anggota tim pemenangan calon presiden dan calon wakil presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla (Jokowi-JK).

Taufik dituduh melakukan fitnah terhadap seorang anggota tim Jokowi-JK dalam acara deklarasi dukungan terhadap Prabowo-Hatta. Taufik dituding telah menyampaikan isu tentang komunis.

"Saya diperiksa karena ada yang melaporkan seolah-olah saya memfitnah pasangan nomor 2 (Jokowi-JK). Saya jelaskan justru saya yang difitnah. Dalam tulisan di salah satu media itu, ada kata-kata saya yang mengatakan 'yang mendukung Jokowi itu jenderal komunis'. Kemudian sebelumnya disebut 'yang mendukung Jokowi itu sama saja komunis'. Secara tegas saya menyatakan bahwa itu tidak benar, jadi itu fitnah," kata Ahmad seusai pemeriksaan di Kantor Bawaslu Banten di Kota Serang, Rabu (2/7/2014).

Menurut dia, pelapor juga tidak memiliki data sama sekali mengenai ucapannya pada saat acara deklarasi di Kota Serang, Dia pun meminta pertanggungjawaban terhadap media massa yang memuat pemberitaan tersebut.

"Ternyata pelapor itu tidak punya data sama sekali, hanya baca koran. Saya minta tanggung jawab yang memuat berita di koran itu. Jadi, saya akan melaporkan kembali bahwa itu fitnah, karena saya tidak melakukan apa yang tuduhkan itu," ungkapnya.

Ketua Bawaslu, Pramono U Tantowi mengatakan keterangan Taufik dibutuhkan untuk mengklarifikasi laporan soal pernyataannya yang dianggap pelapor menyinggung, menghina, atau memfitnah, terhadap pasangan capres nomor urut 2 Jokowi-JK.
"Tadi ada sekita 17 pertanyaan. Kami mengklarifikasi apa sebenernya yang diucapkan Bupati pada acara itu," kata Pramono, ditemui di kantornya.

Pramono menjelaskan, pihaknya baru memeriksa saksi pelapor dan terlapor. Sementara saksi lainnya belum ada. Namun, Bawaslu ada memutuskan posisinya perkaranya pada esok, apakah memenuhi unsur atau tidak.
(dam)
Berita Terkait
5 Fakta Tragedi Kampanye...
5 Fakta Tragedi Kampanye Politik yang Menewaskan 39 Orang
Ketua Bawaslu Sebut...
Ketua Bawaslu Sebut Black Campaign Sudah Dimulai di Media Sosial
Kurang Sepekan Coblosan,...
Kurang Sepekan Coblosan, Kampanye Hitam Bertebaran Benturkan 2 Paslon di Konawe Selatan
Mengantisipasi Kampanye...
Mengantisipasi Kampanye Media Sosial Menjelang Pemilu 2024
Jelang Pemungutan Suara,...
Jelang Pemungutan Suara, Pramono Ingatkan Jangan Main-main Kampanye Hitam
Respons Kampanye Negatif,...
Respons Kampanye Negatif, Sufmi Dasco Imbau Kader Gerindra Tetap Bertindak Santun
Berita Terkini
2 Brigjen Naik Jadi...
2 Brigjen Naik Jadi Irjen Pol usai Dapat Promosi Jabatan pada Juni 2026, Ini Nama dan Profilnya
PDIP: Tingginya Biaya...
PDIP: Tingginya Biaya Politik Tuntas dengan Perbaikan Regulasi, Bukan Pilkada Tak Langsung
Diperiksa Kemendagri...
Diperiksa Kemendagri 8 Jam soal Konten Lagunya, Bupati Purwakarta Minta Maaf dan Akui Salah
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Langkat Tersangka Kasus Dugaan Suap
Tingginya Kasus Kanker...
Tingginya Kasus Kanker Paru: Tantangan Skrining, Diagnosis, hingga Akses Terapi
Andi Azwan: Sikap Roy...
Andi Azwan: Sikap Roy Suryo Tempuh Praperadilan Tindakan Pengecut
Infografis
5 Kapal Selam Serang...
5 Kapal Selam Serang Terbaik, AS dan Rusia Mendominasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved