Gara-gara Isu Komunis, Bupati Serang Diperiksa

Rabu, 02 Juli 2014 - 22:57 WIB
Gara-gara Isu Komunis,...
Gara-gara Isu Komunis, Bupati Serang Diperiksa
A A A
JAKARTA - Bupati Serang, Ahmad Taufik Nuriman memenuhi panggilan Badan pengawasan pemilu (Bawaslu) Banten. Pemanggilan tersebut menindaklanjuti laporan anggota tim pemenangan calon presiden dan calon wakil presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla (Jokowi-JK).

Taufik dituduh melakukan fitnah terhadap seorang anggota tim Jokowi-JK dalam acara deklarasi dukungan terhadap Prabowo-Hatta. Taufik dituding telah menyampaikan isu tentang komunis.

"Saya diperiksa karena ada yang melaporkan seolah-olah saya memfitnah pasangan nomor 2 (Jokowi-JK). Saya jelaskan justru saya yang difitnah. Dalam tulisan di salah satu media itu, ada kata-kata saya yang mengatakan 'yang mendukung Jokowi itu jenderal komunis'. Kemudian sebelumnya disebut 'yang mendukung Jokowi itu sama saja komunis'. Secara tegas saya menyatakan bahwa itu tidak benar, jadi itu fitnah," kata Ahmad seusai pemeriksaan di Kantor Bawaslu Banten di Kota Serang, Rabu (2/7/2014).

Menurut dia, pelapor juga tidak memiliki data sama sekali mengenai ucapannya pada saat acara deklarasi di Kota Serang, Dia pun meminta pertanggungjawaban terhadap media massa yang memuat pemberitaan tersebut.

"Ternyata pelapor itu tidak punya data sama sekali, hanya baca koran. Saya minta tanggung jawab yang memuat berita di koran itu. Jadi, saya akan melaporkan kembali bahwa itu fitnah, karena saya tidak melakukan apa yang tuduhkan itu," ungkapnya.

Ketua Bawaslu, Pramono U Tantowi mengatakan keterangan Taufik dibutuhkan untuk mengklarifikasi laporan soal pernyataannya yang dianggap pelapor menyinggung, menghina, atau memfitnah, terhadap pasangan capres nomor urut 2 Jokowi-JK.
"Tadi ada sekita 17 pertanyaan. Kami mengklarifikasi apa sebenernya yang diucapkan Bupati pada acara itu," kata Pramono, ditemui di kantornya.

Pramono menjelaskan, pihaknya baru memeriksa saksi pelapor dan terlapor. Sementara saksi lainnya belum ada. Namun, Bawaslu ada memutuskan posisinya perkaranya pada esok, apakah memenuhi unsur atau tidak.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1024 seconds (0.1#10.140)