Nyapres, Jokowi Diduga Langgar Hukum Tata Negara

Rabu, 02 Juli 2014 - 20:51 WIB
Nyapres, Jokowi Diduga...
Nyapres, Jokowi Diduga Langgar Hukum Tata Negara
A A A
JAKARTA - Majunya Joko Widodo (Jokowi) sebagai calon presiden (Capres) di Pilpres 2014 diduga melanggar hukum tata negara. Pasalnya, seorang kepala daerah yang maju menjadi calon presiden maupun calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya.

Demikian menurut ahli hukum tata negara Irman Putra Sidin dalam sidang uji materi Undang-Undang Pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) tentang konstitusionalitas pencapresan Joko Widodo (Jokowi), di ruang sidang Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (2/7/2014).

"Karena kepala daerah seperti Gubernur, Wali kota, Bupati beserta wakilnya merupakan pejabat negara yang menjalankan fungsi serta memiliki kewenangan," ujar Irman Putra Sidin.

Lebih lanjut dia mengatakan, menjadi seorang capres bukan sekedar berbicara dimensi hak politik warga. Melainkan juga panggilan konstitusional. "Sehingga warga negara yang menjadi calon presiden harus fokus dan totalitas mengurusnya," tuturnya.

Sejauh ini, menurut dia, belum ada yang menyangkal bahwa seorang kepala daerah bukan pejabat negara.

Begitu pula dengan pejabat negara mesti mengundurkan diri dari jabatannya ketika menjadi capres. "Karena jabatan tersebut merupakan paling utama dalam sebuah negara, pemegang kekuasaan dan bertanggung jawab terhadap 250 juta warga," ungkapnya.

Sekedar diketahui, uji materi itu dimohonkan oleh dua warga DKI Jakarta, Yonas Risakotta dan Baiq Oktavianty.

Wakil Kamal selaku kuasa hukum para pemohon menjelaskan, uji materi (Judicial Review) itu terkait dengan pencapresan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) di Pilpres 2014.

Uji materi itu dimohonkan pada Jumat 6 Juni 2014 siang dengan Nomor tanda terima 1255/PAN.MK/VI/2014. Pemohon mengajukan uji materi Pasal 6 ayat (1), penjelasan Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres.

Kamal menjelaskan perbedaan kewajiban mengundurkan diri oleh pejabat negara dan kepala daerah dalam dua pasal itu bertentangan dengan asas kepastian hukum dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
(hyk)
Berita Terkait
Dosen Fisip Kalsel:...
Dosen Fisip Kalsel: Bahas Dana Alutsista 700 Triliun, Penampilan Anies Terkesan Cari Panggung
Sarat Indikasi Pelanggaran,...
Sarat Indikasi Pelanggaran, Aktivis Ciputat Kampanyekan Tagar Lawan Pemilu Curang
Gara-gara Covid-19,...
Gara-gara Covid-19, Pilpres Polandia Jadi 'Pilpres Hantu'
Jazz dan Pilpres
Jazz dan Pilpres
Gagahnya Ganjar-Mahfud...
Gagahnya Ganjar-Mahfud Kompak Pakai Jaket Bomber ala Pilot Top Gun
Potret Tiga Capres Ikuti...
Potret Tiga Capres Ikuti Debat Ketiga Pilpres 2024
Berita Terkini
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Infografis
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved