Nyapres, Jokowi Diduga Langgar Hukum Tata Negara

Rabu, 02 Juli 2014 - 20:51 WIB
Nyapres, Jokowi Diduga...
Nyapres, Jokowi Diduga Langgar Hukum Tata Negara
A A A
JAKARTA - Majunya Joko Widodo (Jokowi) sebagai calon presiden (Capres) di Pilpres 2014 diduga melanggar hukum tata negara. Pasalnya, seorang kepala daerah yang maju menjadi calon presiden maupun calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya.

Demikian menurut ahli hukum tata negara Irman Putra Sidin dalam sidang uji materi Undang-Undang Pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) tentang konstitusionalitas pencapresan Joko Widodo (Jokowi), di ruang sidang Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (2/7/2014).

"Karena kepala daerah seperti Gubernur, Wali kota, Bupati beserta wakilnya merupakan pejabat negara yang menjalankan fungsi serta memiliki kewenangan," ujar Irman Putra Sidin.

Lebih lanjut dia mengatakan, menjadi seorang capres bukan sekedar berbicara dimensi hak politik warga. Melainkan juga panggilan konstitusional. "Sehingga warga negara yang menjadi calon presiden harus fokus dan totalitas mengurusnya," tuturnya.

Sejauh ini, menurut dia, belum ada yang menyangkal bahwa seorang kepala daerah bukan pejabat negara.

Begitu pula dengan pejabat negara mesti mengundurkan diri dari jabatannya ketika menjadi capres. "Karena jabatan tersebut merupakan paling utama dalam sebuah negara, pemegang kekuasaan dan bertanggung jawab terhadap 250 juta warga," ungkapnya.

Sekedar diketahui, uji materi itu dimohonkan oleh dua warga DKI Jakarta, Yonas Risakotta dan Baiq Oktavianty.

Wakil Kamal selaku kuasa hukum para pemohon menjelaskan, uji materi (Judicial Review) itu terkait dengan pencapresan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) di Pilpres 2014.

Uji materi itu dimohonkan pada Jumat 6 Juni 2014 siang dengan Nomor tanda terima 1255/PAN.MK/VI/2014. Pemohon mengajukan uji materi Pasal 6 ayat (1), penjelasan Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres.

Kamal menjelaskan perbedaan kewajiban mengundurkan diri oleh pejabat negara dan kepala daerah dalam dua pasal itu bertentangan dengan asas kepastian hukum dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7627 seconds (0.1#10.140)