Anggoro Terbukti Suap MS Kaban

Rabu, 02 Juli 2014 - 16:35 WIB
Anggoro Terbukti Suap MS Kaban
Anggoro Terbukti Suap MS Kaban
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sudah menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Anggoro Widjojo, terdakwa kasus suap Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT).

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim, Anggoro juga terbukti menyuap mantan menteri Kehutanan MS Kaban. Bantahan, Angoro dan Kaban saat persidangan dinilai hanya alibi saja.

"Walaupun terdakwa tidak mengakui pernah memberikan uang dan barang kepada saksi MS Kaban, demikian pula saksi MS Kaban menyatakan, hal yang sama yaitu tidak pernah menerima uang dan barang dari Anggoro Widjojo," hakim anggota Sinung Hermawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (2/7/2014).

Hermawan saat membacakan analisa yuridis putusan Anggoro mengatakan, majelis hakim menilai, keterangan MS Kaban saat bersaksi dan Anggoro hanya berusaha menghindar dari perbuatannya.

Menurutnya, pengakuan Kaban bertentangan dengan keterangan para saksi, ahli akustik forenstik dan alat bukti di persidangan, terungkap bahwa Anggoro telah memberikan uang dan barang kepada MS Kaban. "Oleh karena itu penyangkalan terdakwa patut dikesampingkan," papar hakim Sinung.

Pemberian kepada Kaban dilakukan dalam beberapa kali, yakni berupa uang senilai total 40.000 dollar Singapura, 45.000 dollar Singapura dan cek perjalanan senilai Rp50 juta. Selain uang, Anggoro juga memfasilitasi pemasangan dua lift untuk Gedung Menara Dakwah yang menjadi pusat kegiatan Partai Bulan Bintang (PBB).

Anggoro membeli lift di PT Pilar Multi Sarana Utama dengan harga US$ 58,581. Anggoro mengeluarkan biaya pemasangan Rp40 juta dan pengadaan sipil untuk pemasangan lift Rp160 juta. Hakim menilai, pemberian kepada MS Kaban ini terekam dalam rekaman percakapan antara Anggoro dengan Kaban.

"Meskipun MS Kaban membantah telah menerima pemberian dan Anggoro tidak mengakui suara telepon, menurut ahli, hasil analisis suara Anggoro dengan MS Kaban tersebut identik," kata majelis hakim.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8514 seconds (0.1#10.140)