Anggoro Divonis 5 Tahun Penjara
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Anggoro Widjojo, terdakwa kasus suap Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
"Menjatuhkan pidana lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider dua bulan," kata Hakim Ketua Nani Indrawati di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (2/6/2014).
Majelis hakim mempunyai pertimbangan memberatkan bagi Anggoro yakni, tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, pernah melarikan diri keluar negeri, dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
Hal-hal meringankan bagi Anggoro yakni, sudah berusia lanjut dan menderita sakit. Majelis hakim memerintahkan Anggoro tetap berada dalam tahanan.
Anggoro Widjojo dinilai telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, seperti dakwaan primer yakni melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Pemberantasan Tipikor jo UU tentang Perubahan atas UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Seperti diketahui, Anggoro dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anggoro Widjodjo didakwa memberi suap kepada MS Kaban selaku Menteri Kehutanan, anggota DPR periode 2004-2009 termasuk Suswono yang kini menjabat Menteri Pertanian (Mentan).
JPU KPK mengungkap suap diberikan terkait pengurusan anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kementerian Kehutanan tahun 2007.
Kaban disebut menerima uang senilai USD15 ribu dan USD10 ribu dari Anggoro langsung. Adapun dari Anggoro yang diserahkan lewat sopir Kaban, Muhammad Yusuf, senilai USD20 ribu.
Selain itu, Kaban juga disebut meminta Anggoro disediakan cek pelawat senilai Rp50 juta dan dua unit lift untuk Gedung Menara Dakwah dengan harga pembelian dua unit lift USD58,581.00, pemasangan Rp40 juta, dan pengadaan sipili untuk pemasangan lift Rp160.653.000.
"Menjatuhkan pidana lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider dua bulan," kata Hakim Ketua Nani Indrawati di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (2/6/2014).
Majelis hakim mempunyai pertimbangan memberatkan bagi Anggoro yakni, tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, pernah melarikan diri keluar negeri, dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
Hal-hal meringankan bagi Anggoro yakni, sudah berusia lanjut dan menderita sakit. Majelis hakim memerintahkan Anggoro tetap berada dalam tahanan.
Anggoro Widjojo dinilai telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, seperti dakwaan primer yakni melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Pemberantasan Tipikor jo UU tentang Perubahan atas UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Seperti diketahui, Anggoro dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anggoro Widjodjo didakwa memberi suap kepada MS Kaban selaku Menteri Kehutanan, anggota DPR periode 2004-2009 termasuk Suswono yang kini menjabat Menteri Pertanian (Mentan).
JPU KPK mengungkap suap diberikan terkait pengurusan anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kementerian Kehutanan tahun 2007.
Kaban disebut menerima uang senilai USD15 ribu dan USD10 ribu dari Anggoro langsung. Adapun dari Anggoro yang diserahkan lewat sopir Kaban, Muhammad Yusuf, senilai USD20 ribu.
Selain itu, Kaban juga disebut meminta Anggoro disediakan cek pelawat senilai Rp50 juta dan dua unit lift untuk Gedung Menara Dakwah dengan harga pembelian dua unit lift USD58,581.00, pemasangan Rp40 juta, dan pengadaan sipili untuk pemasangan lift Rp160.653.000.
(maf)