Ini Hasil Penanganan Sengketa Pemilu Legislatif 2014

Selasa, 01 Juli 2014 - 15:44 WIB
Ini Hasil Penanganan...
Ini Hasil Penanganan Sengketa Pemilu Legislatif 2014
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah merampungkan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD (Pemilu Legislatif) 2014, setelah secara maraton menggelar persidangan pemeriksaan dan diakhiri dengan sidang putusan pada Senin 30 Juni 2014 kemarin.

Sejak pembukaan pendaftaran perselisihan hasil pemilihan umum Legislatif 2014 yang dilaksanakan pada Jumat 9 Mei 2014 lalu, total perkara yang diregistrasi oleh kepaniteraan MK sebanyak 903 kasus .

Dari jumlah tersebut, 225 perkara merupakan gugatan terhadap penetapan hasil pemilu anggota DPR, 181 perkara gugatan penetapan hasil pemilu anggota DPRD provinsi, 461 perkara gugatan terhadap penetapan hasil pemilu anggota DPRD kabupaten/kota, 2 perkara merupakan gugatan partai politik terkait pemenuhan syarat ambang batas dan 34 perkara merupakan gugatan perseorangan calon anggota DPD dari 32 provinsi seluruh Indonesia.

"Sesuai tenggat waktu 30 hari kerja sejak diregistrasi, MK telah memutuskan seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum Legislatif 2014 selama 4 hari berturut-turut, mulai Rabu 25 Juni 2014 hingga Senin 30 Juni 2014," tutur Ketua MK Hamdan Zoelva dalam jumpa pers di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2014).

Dia mengatakan, dari keseluruhan permohonan, 23 perkara di antaranya dikabulkan. Jumlah itu terdiri atas penetapan hasil (putusan langsung) yang membatalkan SK KPU sebanyak 10 perkara dan perhitungan ulang (putusan sela) yang menunda pelaksanaan SK KPU sebanyak 13 perkara.

Hamdan mengatakan, putusan MK yang menetapkan hasil perolehan suara secara langsung yaitu pada perkara yang dimohonkan oleh Partai NasDem untuk kursi DPRD Provinsi Kalimantan Barat pada daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Barat 6 di Provinsi Kalimantan Barat, Partai Golkar untuk kursi DPRA Provinsi Aceh pada Dapil Aceh 9 di Provinsi Aceh.

Kemudian, PPP untuk kursi DPRA Provinsi Aceh pada Dapil Aceh 5 di Provinsi Aceh, PAN untuk kursi Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Kabupaten Aceh Barat pada dapil Aceh Barat 3 di Provinsi Aceh, PBB untuk kursi DPRK Kabupaten Pesawaran pada dapil Pesawaran 5 di Provinsi Lampung, PAN untuk kursi DPRD Kabupaten Nabire pada dapil Nabire 3 di Provinsi Papua, Partai NasDem untuk kursi DPRD Kabupaten Bangkalan pada dapil Bangkalan 3 di Provinsi Jawa Timur, PAN untuk kursi DPRD Kabupaten Sumenep pada dapil Sumenep 5 di Provinsi Jawa Timur, serta PPP untuk kursi DPRD Kota Binjai pada dapil Binjai 2 di Provinsi Sumatera Utara.

Sedangkan putusan MK yang memerintahkan penghitungan ulang yaitu pada perkara yang dimohonkan oleh PKS, Partai Demokrat, dan Partai NasDem untuk kursi DPR RI pada dapil Maluku Utara I di Provinsi Maluku Utara, PPP untuk kursi DPR RI pada dapil Sumatera Selatan I di Provinsi Sumatera Selatan, PDIP untuk kursi DPRD Provinsi pada dapil Sulawesi Tenggara I di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kemudian, Partai Demokrat untuk kursi DPRD Provinsi Jawa Barat pada dapil Jawa Barat 3 di Provinsi Jawa Barat, Partai Golkar untuk kursi DPRD Kabupaten Merangin pada dapil Merangin 4 di Provinsi Jambi,

PBB untuk kursi DPRD kursi DPRD Kabupaten Nias Selatan pada dapil Nias Selatan 3 di Provinsi Sumatera Utara, Partai NasDem untuk kursi DPRD Kabupaten Sampang pada dapil Sampang 2 di Provinsi Jawa Timur.

Lalu, PBB untuk kursi DPRD Kabupaten Halmahera Barat pada dapil Halmahera Barat 1 di Provinsi Maluku Utara, PKS untuk kursi DPRD Kota Samarinda pada dapil Samarinda 1 di Provinsi Kalimantan Timur, Partai Golkar untuk kursi DPRD Kota Manado pada dapil kota Manado 3 di Provinsi Sulawesi Utara dan perseorangan calon anggota DPD atas nama La Ode Salimin pada dapil kota Tual di Provinsi Maluku.

"Di antara permohonan yang dikabulkan tersebut, terdapat lima perkara perselisihan antar sesama caleg satu partai dalam suatu daerah pemilihan, yakni caleg Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Provinsi Aceh dari Partai Golkar, DPRD Provinsi Jawa Barat dari Partai Demokrat, DPRD Kota Binjai Sumatera Utara dari PPP, DPRA Provinsi Aceh dari PPP dan DPRD Kabupaten Semenep, Jawa Timur dari PAN," katanya.

Sementara perkara yang dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak dapat memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sebanyak 312 perkara dan permohonan ditarik kembali oleh para pemohon tidak terbukti didalam persidangan.

"Terkait putusan yang memerintahkan penghitungan ulang oleh KPU pada sejumlah daerah pemilihan, KPU selambat-lambatnya wajib melaporkan kepada MK seluruh pelaksanaan penghitungan ulang tersebut pada Kamis 10 Juli 2014. Selanjutnya, setelah MK mengeluarkan putusan akhir terhadap perkara-perkara itu, KPU dapat menetapkan perolehan suara secara nasional kembali sesuai dengan putusan akhir MK," tuturnya.

-Rico Afrido Simanjuntak
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0923 seconds (0.1#10.140)