MK Tunjukan Titik Rawan Kecurangan Pemilu
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai peluang pelanggaran pemilu banyak terjadi saat penghitungan atau rekapitulasi suara di tingkat desa, kelurahan dan kecamatan.
"Evaluasi secara umum dari hasil sidang di MK, ini yang paling banyak terjadinya pelanggaran," ujar Ketua MK Hamdan Zoelva dalam jumpa pers di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2014).
Meskpun ada pula yang terjadi di tingkat kabupaten. Namun, kata dia, jumlahnya sangat sedikit yang ditemukan dari persidangan di MK. "Ada pelanggaran pemungutan suara, tapi sangat sedikit ditemukan di MK. Tentu hal demikian harus menjadi perhatian bagi penyelenggara pemilu," tutur Hamdan.
Dia mengaku MK sangat terbantu oleh banyaknya rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meminta penghitungan atau pemungutan suara ulang di sejumlah tempat yang terdapat masalah.
"Walaupun ada juga di daerah-daerah lain yang tidak maksimal, tapi mereka sudah usaha melakukan tugasnya dengan baik, secara umum," katanya.
"Evaluasi secara umum dari hasil sidang di MK, ini yang paling banyak terjadinya pelanggaran," ujar Ketua MK Hamdan Zoelva dalam jumpa pers di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2014).
Meskpun ada pula yang terjadi di tingkat kabupaten. Namun, kata dia, jumlahnya sangat sedikit yang ditemukan dari persidangan di MK. "Ada pelanggaran pemungutan suara, tapi sangat sedikit ditemukan di MK. Tentu hal demikian harus menjadi perhatian bagi penyelenggara pemilu," tutur Hamdan.
Dia mengaku MK sangat terbantu oleh banyaknya rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meminta penghitungan atau pemungutan suara ulang di sejumlah tempat yang terdapat masalah.
"Walaupun ada juga di daerah-daerah lain yang tidak maksimal, tapi mereka sudah usaha melakukan tugasnya dengan baik, secara umum," katanya.
(dam)