Dirut Trisakti Diperiksa KPK Terkait Kasus e-KTP
A
A
A
JAKARTA - Penyidik KPK memanggil Direktur Utama (Dirut) PT Trisakti Mustika Graphika She Ming Mintardja Wiliusa, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Dia akan diperiksa sebagai saksi tersangka Sugiharto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek senilai Rp6 triliun ini.
"Diperiksa sebagai saksi tersangka S (Sugiharto)," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Selasa (1/7/2014).
Penyidik KPK memanggil dua saksi lainnya yakni Direktur PT Meco Suprin Orafia S Budimulyono dan pegawai perusahaan printer Hewlett Packard (HP) Indonesia Habib Mohamad. "Diperiksa sebagai saksi," ucap Priharsa.
Penyidik pernah menggeledah kantor PT Trisakti di Semarang bulan Mei lalu. KPK menduga, ada jejak-jejak tersangka di kantor PT Trisakti. PT Meco Suprin Grafia merupakan konsorsium pengadaan proyek e-KTP.
KPK sudah menetapkan Sugiharto sebagai tersangka kasus pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara elektronik tahun anggaran 2011-2012 di Kemendagri.
Sugiharto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ia diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan.
"Diperiksa sebagai saksi tersangka S (Sugiharto)," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Selasa (1/7/2014).
Penyidik KPK memanggil dua saksi lainnya yakni Direktur PT Meco Suprin Orafia S Budimulyono dan pegawai perusahaan printer Hewlett Packard (HP) Indonesia Habib Mohamad. "Diperiksa sebagai saksi," ucap Priharsa.
Penyidik pernah menggeledah kantor PT Trisakti di Semarang bulan Mei lalu. KPK menduga, ada jejak-jejak tersangka di kantor PT Trisakti. PT Meco Suprin Grafia merupakan konsorsium pengadaan proyek e-KTP.
KPK sudah menetapkan Sugiharto sebagai tersangka kasus pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara elektronik tahun anggaran 2011-2012 di Kemendagri.
Sugiharto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ia diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan.
(maf)