KPU Tegaskan Kewajiban Capres-Cawapres Laporkan Harta
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, laporan harta kekayaan bagi calon pejabat negara seperti calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), sebuah kewajiban yang harus disampaikan kepada publik.
"Tentu ini kewajiban pasangan calon untuk melaporkan harta kekayaan. Dan itu dilakukan pada waktu proses pencalonan," kata Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (1/7/2014).
Setelah menyerahkan laporan harta kekayaan ke KPK, sudah menjadi tugas lembaga pemberantasan korupsi tersebut untuk memverifikasi uang dan barang yang dimiliki dua pasangan capres-cawapres tersebut.
KPU mengundang dua pasang capres dan cawapres yakni Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla untuk diumumkan masing-masing kepemilikan harta kekayaannya kepada publik.
KPU rencananya mengundang pimpinan KPK dalam mengumumkan harta kekayaan pasangan capres nomor urut satu dan nomor urut dua. "Diumumkan itu poin-poin yang sudah tercantum dalam butir-butir kekayaan apa saja, baik itu pribadi atau harta-harta lainnya," pungkasnya.
"Tentu ini kewajiban pasangan calon untuk melaporkan harta kekayaan. Dan itu dilakukan pada waktu proses pencalonan," kata Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (1/7/2014).
Setelah menyerahkan laporan harta kekayaan ke KPK, sudah menjadi tugas lembaga pemberantasan korupsi tersebut untuk memverifikasi uang dan barang yang dimiliki dua pasangan capres-cawapres tersebut.
KPU mengundang dua pasang capres dan cawapres yakni Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla untuk diumumkan masing-masing kepemilikan harta kekayaannya kepada publik.
KPU rencananya mengundang pimpinan KPK dalam mengumumkan harta kekayaan pasangan capres nomor urut satu dan nomor urut dua. "Diumumkan itu poin-poin yang sudah tercantum dalam butir-butir kekayaan apa saja, baik itu pribadi atau harta-harta lainnya," pungkasnya.
(maf)