Deputi I Kementerian PDT Diperiksa KPK
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Deputi I Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Suprayoga Hadi, sebagai saksi dalam penyidikan kasus Proyek Pembuatan tanggung laut di Kabupaten Biak Numfor, Papua.
"Dia diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Selasa (1/7/2014).
Penyidik masih memanggil saksi lain yakni Simon sebagai Asisten Deputi Urusan Daerah Rawan Konflik dan Bencana, Karyawan Citra Valas Pasar Bwaru Elis dan Karyawan Dolarindo Cahyo.
KPK sudah melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian PDT, salah satu yang digeledah ruangan Deputi I. Proyek pembangunan tanggul talut di Kabupaten Biak Numfor, dibawah Kementerian PDT.
Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan Bupati Biak Yesaya Sombuk dan Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddi Renyut sebagai tersangka. Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan oleh penyidik KPK di Hotel Acacia Jakarta Pusat, Senin 16 Juni 2014.
"Dia diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Selasa (1/7/2014).
Penyidik masih memanggil saksi lain yakni Simon sebagai Asisten Deputi Urusan Daerah Rawan Konflik dan Bencana, Karyawan Citra Valas Pasar Bwaru Elis dan Karyawan Dolarindo Cahyo.
KPK sudah melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian PDT, salah satu yang digeledah ruangan Deputi I. Proyek pembangunan tanggul talut di Kabupaten Biak Numfor, dibawah Kementerian PDT.
Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan Bupati Biak Yesaya Sombuk dan Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddi Renyut sebagai tersangka. Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan oleh penyidik KPK di Hotel Acacia Jakarta Pusat, Senin 16 Juni 2014.
(maf)