Sebar Berita Bohong, Tim Prabowo-Hatta Laporkan Pemilik Akun Youtube

Senin, 30 Juni 2014 - 20:02 WIB
Sebar Berita Bohong, Tim Prabowo-Hatta Laporkan Pemilik Akun Youtube
Sebar Berita Bohong, Tim Prabowo-Hatta Laporkan Pemilik Akun Youtube
A A A
JAKARTA - Tim advokasi Pasangan Calon Presiden (Capres) Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Hatta Rajasa melapor ke Mabes Polri atas tindakan dua pemilik akun di Youtube, Agnes Parmarini dan Fans Berat Jokowi.

"Kami melaporkan atas dugaaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media internet. Dengan nomor laporan LP/654/VI/2014/Bareskrim 30 Juni 2014," ujar Juru Bicara Tim Advokat Prabowo-Hatta Habiburokhman di Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/6/2014).

Keduanya dinilai melakukan fitnah dan menyebar kebohongan dengan menyebut Tim Prabow-Hatta mengirim surat berisi uang kepada guru-guru di Jawa Barat.

"Tindakan kedua akun tersebut menurut kami melanggar ketentuan pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu juga melanggar pasal 27 ayat 3 Undang-Undang (UU) No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," jelasnya.

Habiburokhman mengatakan pemilik akun Youtube Agnes Parmarini pada tanggal 27 Juni 2014 mengunggah berita dari salah satu stasiun televisi terkait dengan pengiriman surat kepada guru-guru di Jawa Barat. Dia mengatakan akun tersebut memberi judul video tersebut 'Prabowo Hatta Mengirim Surat Berisi Uang ke Guru-guru di Jawa Barat'.

Sementara untuk akun Fans Berat Jokowi dilaporkan atas pemberian judul 'Gila Prabowo Kirim Surat ke Guru Disertai Uang Rp55.000'. Baik akun Agnes Parmarini maupun Fans Berat Jokowi sama-sama mengunggah video berita dari stasiun televisi yang sama.

"Tudingan dua pemilik akun tersebut sangatlah keji dan sama sekali tidak pernah memberikan surat berisi uang kepada guru atau siapapun dan dimanapun," katanya.

Habiburokhman menduga dua akun tersebut dengan sengaja melakukan rekayasa pemberitaan. Hal ini dilakukan untuk menyudutkan Tim Prabowo Hatta.

Langkah melaporkan hal ini kepada Mabes Polri dan bukan ke Bawaslu adalah karena tindak pidana yang dilakukan dua akun tersebut merupakan tindak pidana umum dan bukan hanya sekedar delik pemilu.

Dia juga mengaitkan motif dari dua akun tersebut untuk menutupi pemberitaan kasus korupsi TransJakarta yang sedang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebagaimana yang diketahaui, banyak pihak yang meminta Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo untuk diperiksa karena diduga turut terlibat.

"Mereka sengaja menutupi itu dengan membuat kegaduhan seperti membuat berita bohong," ungkapnya.

Dia juga meminta agar kubu Joko Widodo untuk tidak melakukan kampanye dengan menyebarkan fitnah dan berita bohong kepada rakyat. Menurut dia, cara berkampanye adalah cerminan kelak jika memerintah.

"Jika saat berkampanye dengan menghalalkan segala cara hanya demi meraih dukungan maka besar kemungkinan saat berkuasa mereka juga akan menghalalkan segala cara dengan bersikap otoriter," katanya.

Pihaknya berharap Mabes Polri segera menindaklanjuti laporan dengan cepat. Hal tersebut dilakukan demi menghindari keresahan publik yang tidak nyaman karena adanya cara-cara kampanye hityang melanggar hukum.

"Dengan teknologi yang dimilikinya Mabes Polri harus segera melacak dua pemilik akun terseban meminta mereka mempertanggungjawabkan perbuatan mereka," katanya.

Tidak hanya terkait dengan dua akun ini, sebelumnya pelaporan tindak pidana umum yang berkaitan dengan pilpres juga berdatangan ke Mabes Polri. Sebut saja pelaporan atas dugaan transkip pembicaraan antara Jaksa Agung dan Ketua Umum PDIP dan lain sebagainya.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7716 seconds (0.1#10.140)