Bawaslu Putuskan Kampanye Jokowi di Monas Pelanggaran Pemilu

Senin, 30 Juni 2014 - 17:31 WIB
Bawaslu Putuskan Kampanye Jokowi di Monas Pelanggaran Pemilu
Bawaslu Putuskan Kampanye Jokowi di Monas Pelanggaran Pemilu
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan dugaan kampanye dengan menggunakan fasilitas pemerintah oleh Calon Presiden (Capres) Joko Widodo masuk pelanggaran pemilu.

Anggota Bawaslu, Nasrullah menyampaikan, berdasarkan hasil rapat pleno, Bawaslu memutuskan kegiatan yang dilakukan capres nomor urut 2 yang biasa disapa Jokowi itu di Monas termasuk pelanggaran administratif.

"Setelah kami pelajari, menggunakan Monas dalam kegiatan yang kami klasifikasikan sebagai kampanye tersebut tidak sesuai dengan Perda dan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) yang ada," ujar Nasrullah, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (30/6/2014).

Nasrullah mengatakan, keputusan ini selanjutnya diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bawaslu berharap KPU segera memberi surat teguran kepada tim pemenangan Jokowi-JK. "Untuk diberikan sanksi berupa teguran," ucapnya.

Sebelumnya, Jokowi dilaporkan tim advokasi Prabowo-Hatta ke Bawaslu. Jokowi diduga melanggar kampanye karena menggunakan fasilitas pemerintah saat kegiatan lari pagi di lapangan Monas dan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Minggu 22 Juni 2014 lalu.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6418 seconds (0.1#10.140)