Bawaslu Merasa Tak Perlu Panggil Prabowo
Senin, 30 Juni 2014 - 15:44 WIB
Bawaslu Merasa Tak Perlu Panggil Prabowo
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan tidak memanggil Calon Presiden Prabowo Subianto terkait laporan tentang beredarnya surat mengatasnamakan Prabowo Subianto kepada sejumlah sekolah.
Anggota Bawaslu, Nelson Simanjuntak mengatakan tidak perlu memanggil Prabowo. Sebab dugaan peredaran surat tersebut tidak dilakukan sendiri oleh Prabowo dengan mendatangi ke sekolah langsung.
"Tidak, tim kampanye juga cukup. Toh bukan dia yang menyebarkan, kami profesional saja," kata Nelson di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (30/6/2014).
Nelson menjelaskan,tidak harus menggali keterangan dari Prabowo Subianto untuk menggali ketrangan terlapor.
Dia mengungkapkan, dalam memeriksa perkara surat pribadi atas nama Prabowo Subianto ke sejumlah guru, Bawaslu berpedoman pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008. Menurut dia, sanksi yang bakal dijatuhkan berdasarkan undang-undang pemilu.
"Kalau melakukan kampanye di institusi pendidikan itu pelanggaran administrasi. Kan belum tentu juga. Kami ingin dengar langsung," tuturnya.
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) melaporkan dugaan kampanye terselubung melalui surat pribadi atas nama Prabowo Subianto. Surat pribadi itu tersebar disejumlah sekolah di Jakarta.
Anggota Bawaslu, Nelson Simanjuntak mengatakan tidak perlu memanggil Prabowo. Sebab dugaan peredaran surat tersebut tidak dilakukan sendiri oleh Prabowo dengan mendatangi ke sekolah langsung.
"Tidak, tim kampanye juga cukup. Toh bukan dia yang menyebarkan, kami profesional saja," kata Nelson di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (30/6/2014).
Nelson menjelaskan,tidak harus menggali keterangan dari Prabowo Subianto untuk menggali ketrangan terlapor.
Dia mengungkapkan, dalam memeriksa perkara surat pribadi atas nama Prabowo Subianto ke sejumlah guru, Bawaslu berpedoman pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008. Menurut dia, sanksi yang bakal dijatuhkan berdasarkan undang-undang pemilu.
"Kalau melakukan kampanye di institusi pendidikan itu pelanggaran administrasi. Kan belum tentu juga. Kami ingin dengar langsung," tuturnya.
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) melaporkan dugaan kampanye terselubung melalui surat pribadi atas nama Prabowo Subianto. Surat pribadi itu tersebar disejumlah sekolah di Jakarta.
(dam)