KPK Panggil Direktur PT Sucofindo Usut Kasus e-KTP

Senin, 30 Juni 2014 - 12:02 WIB
KPK Panggil Direktur PT Sucofindo Usut Kasus e-KTP
KPK Panggil Direktur PT Sucofindo Usut Kasus e-KTP
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Sucofindo, Arief Safari terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e- KTP.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," ujar Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Senin (30/6/2014).

Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto sebagai tersangka kasus pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara elektronik tahun anggaran 2011-2012 di Kemendagri.

Sugiharto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.‎ Dia juga diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan. Dari hasil penghitungan sementara, negara diduga dirugikan sekitar Rp1,12 triliun.

Sebelumnya, penyidik sudah memanggil Vice President Strategic Bisnis Unit Rekayasa dan Transportasi PT Sucofindo, Rudiyanto. Sebab, PT Sucofindo merupakan salah satu perusahaan yang menjadi pemenang proyek e-KTP.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8763 seconds (0.1#10.140)