Bawaslu Diminta Gali Keterangan Mahfud dan Tantowi
A
A
A
JAKARTA - Tim advokasi Komite Pemenangan Joko Widodo-Jusuf Kalla meminta kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar memanggil pihak-pihak terkait dalam dugaan pelanggaran kampanye pemilu menyoal beredarnya surat pribadi kepada sejumlah guru.
Tim advokasi Jokowi-JK meminta Bawaslu memanggil Prabowo Subianto lantaran surat pribadi itu bergambar Prabowo. Tetapi, sebelum memanggil Prabowo, pihaknya meminta Bawaslu menggali keterangan dari Ketua Tim Pemenangan Prabowo-Hatta Mahfud MD, dan Juru Bicara Tim Tantowi Yahya.
Menurut Ketua Komite Advokasi Jokowi-JK, Mixil Mina Munir keterangan Mahfud dan Tantowi perlu digali Bawaslu untuk menjelaskan komentarnya di beberapa media. Dia menanyakan komentar Mahfud yang menyatakan, surat pribadi atas nama Prabowo tidak melanggar hukum.
"Bagaimana mungkin tidak melanggar hukum, sementara pengirimannya ke sekolah-sekolah yang merupakan tempat pendidikan," ujar Mixil, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (27/6/2014).
Menurutnya, dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Pasal 41 Ayat (1) huruf h, secara jelas menyatakan pelaksanaan peserta dan petugas kampanye dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Katanya, dalam kasus tersebut, beredarnya surat pribadi Prabowo dapat dikategorikan melanggar pemilu.
"Mengirimkan surat ke sekolah tidak berbeda dengan memasang baliho atau alat peraga kampanye lainnya di sekolah. Yang membedakan masing-masing adalah ukuran dan medianya saja," paparnya.
Dalam keterangannya, Mixil juga mengutip Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Pasal 41 Ayat (2) huruf e yang menyatakan, pelaksana kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan pegawai negeri sipil.
"Mengirimkan alat peraga ke guru atau PNS sama halnya dengan melibatkan atau mengikutsertakan guru dan PNS secara aktif dalam kampanye," tungkasnya.
Tim advokasi Jokowi-JK meminta Bawaslu memanggil Prabowo Subianto lantaran surat pribadi itu bergambar Prabowo. Tetapi, sebelum memanggil Prabowo, pihaknya meminta Bawaslu menggali keterangan dari Ketua Tim Pemenangan Prabowo-Hatta Mahfud MD, dan Juru Bicara Tim Tantowi Yahya.
Menurut Ketua Komite Advokasi Jokowi-JK, Mixil Mina Munir keterangan Mahfud dan Tantowi perlu digali Bawaslu untuk menjelaskan komentarnya di beberapa media. Dia menanyakan komentar Mahfud yang menyatakan, surat pribadi atas nama Prabowo tidak melanggar hukum.
"Bagaimana mungkin tidak melanggar hukum, sementara pengirimannya ke sekolah-sekolah yang merupakan tempat pendidikan," ujar Mixil, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (27/6/2014).
Menurutnya, dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Pasal 41 Ayat (1) huruf h, secara jelas menyatakan pelaksanaan peserta dan petugas kampanye dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Katanya, dalam kasus tersebut, beredarnya surat pribadi Prabowo dapat dikategorikan melanggar pemilu.
"Mengirimkan surat ke sekolah tidak berbeda dengan memasang baliho atau alat peraga kampanye lainnya di sekolah. Yang membedakan masing-masing adalah ukuran dan medianya saja," paparnya.
Dalam keterangannya, Mixil juga mengutip Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Pasal 41 Ayat (2) huruf e yang menyatakan, pelaksana kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan pegawai negeri sipil.
"Mengirimkan alat peraga ke guru atau PNS sama halnya dengan melibatkan atau mengikutsertakan guru dan PNS secara aktif dalam kampanye," tungkasnya.
(kri)