Bawaslu Diminta Gali Keterangan Mahfud dan Tantowi

Jum'at, 27 Juni 2014 - 16:28 WIB
Bawaslu Diminta Gali...
Bawaslu Diminta Gali Keterangan Mahfud dan Tantowi
A A A
JAKARTA - Tim advokasi Komite Pemenangan Joko Widodo-Jusuf Kalla meminta kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar memanggil pihak-pihak terkait dalam dugaan pelanggaran kampanye pemilu menyoal beredarnya surat pribadi kepada sejumlah guru.

Tim advokasi Jokowi-JK meminta Bawaslu memanggil Prabowo Subianto lantaran surat pribadi itu bergambar Prabowo. Tetapi, sebelum memanggil Prabowo, pihaknya meminta Bawaslu menggali keterangan dari Ketua Tim Pemenangan Prabowo-Hatta Mahfud MD, dan Juru Bicara Tim Tantowi Yahya.

Menurut Ketua Komite Advokasi Jokowi-JK, Mixil Mina Munir keterangan Mahfud dan Tantowi perlu digali Bawaslu untuk menjelaskan komentarnya di beberapa media. Dia menanyakan komentar Mahfud yang menyatakan, surat pribadi atas nama Prabowo tidak melanggar hukum.

"Bagaimana mungkin tidak melanggar hukum, sementara pengirimannya ke sekolah-sekolah yang merupakan tempat pendidikan," ujar Mixil, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (27/6/2014).

Menurutnya, dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Pasal 41 Ayat (1) huruf h, secara jelas menyatakan pelaksanaan peserta dan petugas kampanye dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Katanya, dalam kasus tersebut, beredarnya surat pribadi Prabowo dapat dikategorikan melanggar pemilu.

"Mengirimkan surat ke sekolah tidak berbeda dengan memasang baliho atau alat peraga kampanye lainnya di sekolah. Yang membedakan masing-masing adalah ukuran dan medianya saja," paparnya.

Dalam keterangannya, Mixil juga mengutip Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Pasal 41 Ayat (2) huruf e yang menyatakan, pelaksana kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan pegawai negeri sipil.

"Mengirimkan alat peraga ke guru atau PNS sama halnya dengan melibatkan atau mengikutsertakan guru dan PNS secara aktif dalam kampanye," tungkasnya.
(kri)
Berita Terkait
5 Fakta Tragedi Kampanye...
5 Fakta Tragedi Kampanye Politik yang Menewaskan 39 Orang
Ketua Bawaslu Sebut...
Ketua Bawaslu Sebut Black Campaign Sudah Dimulai di Media Sosial
Kurang Sepekan Coblosan,...
Kurang Sepekan Coblosan, Kampanye Hitam Bertebaran Benturkan 2 Paslon di Konawe Selatan
Mengantisipasi Kampanye...
Mengantisipasi Kampanye Media Sosial Menjelang Pemilu 2024
Jelang Pemungutan Suara,...
Jelang Pemungutan Suara, Pramono Ingatkan Jangan Main-main Kampanye Hitam
Respons Kampanye Negatif,...
Respons Kampanye Negatif, Sufmi Dasco Imbau Kader Gerindra Tetap Bertindak Santun
Berita Terkini
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Panitia Mubes Kosgoro...
Panitia Mubes Kosgoro 1957 Terima Dokumen Lengkap Caketum La Ode Safiul Akbar
Islah Bahrawi Mengaku...
Islah Bahrawi Mengaku Dapat Intimidasi dari OTK, Rumah Diintai hingga Aktivitasnya Dibuntuti
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Penunjukan Kepala BGN...
Penunjukan Kepala BGN Baru Dinilai Tepat untuk Membenahi MBG
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved