KPK Gali Informasi Dugaan Keterlibatan Ade Rahardja

Jum'at, 27 Juni 2014 - 03:13 WIB
KPK Gali Informasi Dugaan...
KPK Gali Informasi Dugaan Keterlibatan Ade Rahardja
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan Rp2 miliar mantan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja yang diterima dari PT Adhi Karya (AK) untuk pengamanan kasus Sport Center Hambalang yang saat itu masih diselidiki.

Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bambang Widjojanto membenarkan fakta itu pernah muncul di sidang terdakwa mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT AK Teuku Bagus Mokhamad Noor beberapa waktu lalu.

Hal itu juga pernah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) salah satu saksi. Tetapi kata dia, BAP saat proses penyidikan itu untuk tersangka Teuku.

Sementara pada Kamis 26 Juni kemarin Ade diperiksa untuk tersangka Direktur Utama PT Dutasari Citra Laras (DCL) Machfud Suroso. Oleh karena itu, harus dilakukan pemeriksaan ulang dan BAP atau keterangan di sidang tidak bisa diambil begitu saja.

Dia membenarkan yang ditanyakan penyidik tentu saja seputar uang Rp2 miliar dan apakah ada pertemuan dengan para pihak. "Nilai kesaksiannya atau keterangan yang diminta pasti sama. Jadi harus tetap diperiksa. Saya menduga seperti itu. Tapi detailnya kan saya belum ke atas, belum bertanya ke penyidiknya," kata Bambang di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 26 Juni 2014.

Bambang mengatakan tidak ada konflik kepentingan dan ketakutan penyidik memeriksa Ade Rahardja meski yang bersangkutan merupakan mantan Deputi Penindakan KPK.

Menurut dia, informasi adanya pengamanan kasus Hambalang di KPK yang dilakukan Ade Rahardja tidak bisa serta merta dikatakan benar.

Menurut dia, informasi itu harus dikonfirmasi dan ditanyakan pada pemeriksaan yang bersangkutan. "Enggak ada itu conflict of interest (konflik kepentingan) penyidik yang menangani dan memeriksa," tandasnya.

Dalam fakta persidangan Teuku Bagus terungkap Ade Rahardja pernah menerima Rp2 miliar. Bahkan dalam BAP mantan Manager Pemasaran Konstruksi I PT Adhi Karya M Arief Taufiqurrahman hal tersebut teruang jelas dan diakui Arief dalam persidangan.

Di dalam BAP itu, Arief menjabarkan, pernah mendengar pembicaraan antara mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mokhamad Noor dan Komisaris Utama PT Methapora Solusi Global M Arifin.

Pembicaraan itu berlangsung sesaat setelah penangkapan KPK terhadap anak buah terpidan M Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang alias Rosa dan mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam.

"Kita kan punya orang dalam si rambut putih, temannya Machfud (Machfud Suroso), namanya Ade Raharja. Untuk keamanan proyek Hambalang akan dianggarkan Rp2 miliar," kata Arief dalam BAP yang sudah dibenarkan dalam persidangan.

Masih dalam BAP itu, Arief juga mengatakan, Teuku Bagus menyerahkan uang tersebut ke Machfud Suroso. Meski demikian Arief mengaku tidak tahu kelanjutannya.

Menurut dia, Teuku Bagus dan Arifin lah yang mengetahui hal ihwal kelanjutan penyerahan uang untuk Ade itu.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0695 seconds (0.1#10.140)