Pengamanan Laut RI Diperketat
A
A
A
JAKARTA - Keberadaan Badan Keamanan Laut (Bakamla) akan memperketat pengamanan laut Indonesia. Pembentukan Bakamla akan dilakukan setelah amendemen Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia selesai.
Amandemen UU tersebut, khususnya Pasal 24 ayat 3, sudah masuk dalam program legislasi nasional 2014 dan ditargetkan selesai diamandemen sebelum berakhirnya masa bakti anggota DPR periode 2009-2014. Bakamla sendiri merupakan pengembangan dari Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla).
Menurut Kepala Pelaksana Harian Bakorkamla Laksamana Madya TNI Desy Albert Mamahit, amendemen ini akan menjadikan Bakamla sebagai badan yang berwenang memberi perintah gerak patroli di laut. Perintah patroli dilakukan berdasarkan sistem peringatan dini.
“Kalau sekarang, Bakorkamla tugasnya hanya mengoordinasikan. Sedangkan untuk patroli keamanan masih dilakukan masing-masing instansi yang berwenang di laut,” kata Mamahit di Jakarta, Rabu 25 Juni 2014.
Dalam teknis patroli, satu kapal akan diisi oleh petugas perwakilan dari seluruh stakeholder yang memiliki kewenanganan penegakan hukum di laut dalam satu kapal.
Dengan begitu, lanjut dia, patroli Bakamla akan bisa langsung menindak pelanggaran di laut. “Setelah dibawa ke darat diproses hukumnya oleh instansi lain yang berwenang,” ujarnya.
Selama ini, penindakan pelanggaran di laut tidak optimal karena kapal patroli tidak ditumpangi oleh petugas dari perwakilan seluruh stakeholder.
Misalnya patroli petugas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menemukan ada illegal logging, maka mereka tak bisa menangkapnya karena kewenangan mereka hanya untuk menindak para pencuri ikan. “Hal semacam ini sering sekali kita jumpai karena belum one for all dalam satu kapal,” tuturnya.
Mamahit menegaskan, dengan sistem pengamanan satu pintu, maka akan terjadi patroli keamanan laut yang efektif dan efisien. Bakamla akan bisa menangkap seluruh gangguan keamanan di laut, baik menyangkut pencurian ikan, illegal logging, pembajakan, hingga penyelundupan manusia.
Amandemen UU tersebut, khususnya Pasal 24 ayat 3, sudah masuk dalam program legislasi nasional 2014 dan ditargetkan selesai diamandemen sebelum berakhirnya masa bakti anggota DPR periode 2009-2014. Bakamla sendiri merupakan pengembangan dari Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla).
Menurut Kepala Pelaksana Harian Bakorkamla Laksamana Madya TNI Desy Albert Mamahit, amendemen ini akan menjadikan Bakamla sebagai badan yang berwenang memberi perintah gerak patroli di laut. Perintah patroli dilakukan berdasarkan sistem peringatan dini.
“Kalau sekarang, Bakorkamla tugasnya hanya mengoordinasikan. Sedangkan untuk patroli keamanan masih dilakukan masing-masing instansi yang berwenang di laut,” kata Mamahit di Jakarta, Rabu 25 Juni 2014.
Dalam teknis patroli, satu kapal akan diisi oleh petugas perwakilan dari seluruh stakeholder yang memiliki kewenanganan penegakan hukum di laut dalam satu kapal.
Dengan begitu, lanjut dia, patroli Bakamla akan bisa langsung menindak pelanggaran di laut. “Setelah dibawa ke darat diproses hukumnya oleh instansi lain yang berwenang,” ujarnya.
Selama ini, penindakan pelanggaran di laut tidak optimal karena kapal patroli tidak ditumpangi oleh petugas dari perwakilan seluruh stakeholder.
Misalnya patroli petugas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menemukan ada illegal logging, maka mereka tak bisa menangkapnya karena kewenangan mereka hanya untuk menindak para pencuri ikan. “Hal semacam ini sering sekali kita jumpai karena belum one for all dalam satu kapal,” tuturnya.
Mamahit menegaskan, dengan sistem pengamanan satu pintu, maka akan terjadi patroli keamanan laut yang efektif dan efisien. Bakamla akan bisa menangkap seluruh gangguan keamanan di laut, baik menyangkut pencurian ikan, illegal logging, pembajakan, hingga penyelundupan manusia.
(dam)