MK Putuskan Hitung Ulang Pemilu di Kota Tual

Rabu, 25 Juni 2014 - 21:46 WIB
MK Putuskan Hitung Ulang...
MK Putuskan Hitung Ulang Pemilu di Kota Tual
A A A
JAKARTA - Putusan itu dikeluarkan MK yang mengabulkan sebagian permohonan gugatan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari daerah pemilihan Maluku, La Ode Salimin.

"Memerintahkan kepada KPU Kota Tual untuk melakukan penghitungan suara ulang untuk calon anggota DPD di seluruh TPS Kota Tual berdasarkan C-1 Pleno," ujar Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva di ruang sidang Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (25/6/2014).

MK menyatakan penghitungan suara ulang itu dilakukan selambat-lambatnya 10 hari setelah diucapkannya putusan hari ini ini

Sekadar diketahui, sebanyak 34 calon anggota DPD mengajukan gugatan Pileg 2014 ke MK. Akan tetapi, hanya 30 permohonan yang diproses oleh MK. Empat permohonan lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9459 seconds (0.1#10.140)