Camat Jasinga Bogor Diperiksa KPK
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Camat Jasinga, Kabupaten Bogor, Asep Aer Sukmaji. Asep dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap izin rekomendasi tukar-menukar kawasan Hutan di Bogor Jawa Barat.
Selain Asep, penyidik KPK juga memeriksa Bupati Bogor Rachmat Yasin yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, hari ini Rahmat diperiksa sebagai saksi.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (25/6/2014).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Bogor Rahmat Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor Muhammad Zairin (MZ) dan Fransiskus Xaverius Yohan Yap dari PT Bukit Jonggol Asri (BJA) sebagai tersangka.
Rahmat dan Zairin diduga sebagai pihak penerima suap, sementara Yohan sebagai pemberi suap. Kasus suap ini diduga terkait pemberian rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare di Bogor, Jawa Barat dengan nilai suap sebesar Rp4,5 miliar.
Selain Asep, penyidik KPK juga memeriksa Bupati Bogor Rachmat Yasin yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, hari ini Rahmat diperiksa sebagai saksi.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (25/6/2014).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Bogor Rahmat Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor Muhammad Zairin (MZ) dan Fransiskus Xaverius Yohan Yap dari PT Bukit Jonggol Asri (BJA) sebagai tersangka.
Rahmat dan Zairin diduga sebagai pihak penerima suap, sementara Yohan sebagai pemberi suap. Kasus suap ini diduga terkait pemberian rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare di Bogor, Jawa Barat dengan nilai suap sebesar Rp4,5 miliar.
(kur)