Artha Meris Simbolon Akhirnya Ditahan KPK
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Presiden Direktur PT Parna Raya Group Artha Meris Simbolon, tersangka dugaan suap kepada mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
Artha di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan. Dia ditahan setelah menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam.
Perempuan berambut lurus itu keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 21.00 WIB. Ia langsung mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Tanpa berkomentar sedikit pun, Artha langsung masuk ke mobil tahanan KPK.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, Artha ditahan di Rutan KPK demi kepentingan penyidikan lebih lanjut. "AMS ditahan di Rutan KPK," kata Johan singkat.
Artha Meris Simbolon, diduga memberikan uang suap dengan total USD522.500 atau sekitar Rp6 miliar, kepada mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini.
Pemberian uang tersebut bertujuan agar Rudi membantu dan meloloskan perusahaan yang diurusi Artha Meris dalam melakukan kegiatan di SKK Migas.
Artha di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan. Dia ditahan setelah menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam.
Perempuan berambut lurus itu keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 21.00 WIB. Ia langsung mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Tanpa berkomentar sedikit pun, Artha langsung masuk ke mobil tahanan KPK.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, Artha ditahan di Rutan KPK demi kepentingan penyidikan lebih lanjut. "AMS ditahan di Rutan KPK," kata Johan singkat.
Artha Meris Simbolon, diduga memberikan uang suap dengan total USD522.500 atau sekitar Rp6 miliar, kepada mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini.
Pemberian uang tersebut bertujuan agar Rudi membantu dan meloloskan perusahaan yang diurusi Artha Meris dalam melakukan kegiatan di SKK Migas.
(kri)