Tim Prabowo Sebut Jokowi Langgar SK Gubernur
A
A
A
JAKARTA - Tim Advokasi Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menilai Calon Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melanggar surat keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta.
Hal itu diungkapkan Tim Advokasi Prabowo-Hatta terkait dugaan kampanye Jokowi di Lapangan Monumen Nasional (Monas) pada Minggu 22 Juni lalu. "Aneh sekali, Jokowi yang jelas-jelas adalah Gubernur DKI tampaknya tidak paham adanya SK itu. Sebagai pucuk pimpinan DKI, dia harusnya orang yang paling paham peraturan di daerah," ujar Habib di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (24/6/2014).
Menurut Habib, ada dua aturan dan perundang-undangan yang diduga dilanggar Jokowi. Pertama, kata dia, Jokowi diduga melanggar aturan tertulis Pemilu Presiden Pasal 41 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang mengatur larangan kampanye dengan menggunakan fasilitas pemerintah.
Kedua, kata Habib, aturan dalam SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 1389/07.17 tanggal 18 Juli 2008 mengenai lokasi-lokasi larangan pemasangan alat peraga kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden.
"(Ditambah) Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Nomor 39 Tahun 2013 tentang Ketentuan Lokasi Kampanye dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye di DKI Jakarta pada Pemilu 2014," tuturnya.
Atas dugaan pelanggaran kampanye itu, Tim Prabowo-Hatta meminta Bawaslu menyelidiki hal tersebut dengan memanggil Jokowi. "Dia (Jokowi) juga harus memberi tauladan kepada masyarakat bagaimana menghormati hukum dan perundang-undangan di DKI," tambahnya.
Sebelumnya, Jokowi dilaporkan tim advokasi Prabowo-Hatta ke Bawaslu. Jokowi diduga melanggar kampanye karena menggunakan fasilitas pemerintah saat kegiatan lari pagi di Lapangan Monas dan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Minggu 22 Juni 2014.
Hal itu diungkapkan Tim Advokasi Prabowo-Hatta terkait dugaan kampanye Jokowi di Lapangan Monumen Nasional (Monas) pada Minggu 22 Juni lalu. "Aneh sekali, Jokowi yang jelas-jelas adalah Gubernur DKI tampaknya tidak paham adanya SK itu. Sebagai pucuk pimpinan DKI, dia harusnya orang yang paling paham peraturan di daerah," ujar Habib di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (24/6/2014).
Menurut Habib, ada dua aturan dan perundang-undangan yang diduga dilanggar Jokowi. Pertama, kata dia, Jokowi diduga melanggar aturan tertulis Pemilu Presiden Pasal 41 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang mengatur larangan kampanye dengan menggunakan fasilitas pemerintah.
Kedua, kata Habib, aturan dalam SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 1389/07.17 tanggal 18 Juli 2008 mengenai lokasi-lokasi larangan pemasangan alat peraga kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden.
"(Ditambah) Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Nomor 39 Tahun 2013 tentang Ketentuan Lokasi Kampanye dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye di DKI Jakarta pada Pemilu 2014," tuturnya.
Atas dugaan pelanggaran kampanye itu, Tim Prabowo-Hatta meminta Bawaslu menyelidiki hal tersebut dengan memanggil Jokowi. "Dia (Jokowi) juga harus memberi tauladan kepada masyarakat bagaimana menghormati hukum dan perundang-undangan di DKI," tambahnya.
Sebelumnya, Jokowi dilaporkan tim advokasi Prabowo-Hatta ke Bawaslu. Jokowi diduga melanggar kampanye karena menggunakan fasilitas pemerintah saat kegiatan lari pagi di Lapangan Monas dan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Minggu 22 Juni 2014.
(dam)