Tim Prabowo Sebut Jokowi Langgar SK Gubernur

Selasa, 24 Juni 2014 - 15:42 WIB
Tim Prabowo Sebut Jokowi...
Tim Prabowo Sebut Jokowi Langgar SK Gubernur
A A A
JAKARTA - Tim Advokasi Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menilai Calon Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melanggar surat keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta.

Hal itu diungkapkan Tim Advokasi Prabowo-Hatta terkait dugaan kampanye Jokowi di Lapangan Monumen Nasional (Monas) pada Minggu 22 Juni lalu. "Aneh sekali, Jokowi yang jelas-jelas adalah Gubernur DKI tampaknya tidak paham adanya SK itu. Sebagai pucuk pimpinan DKI, dia harusnya orang yang paling paham peraturan di daerah," ujar Habib di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (24/6/2014).

Menurut Habib, ada dua aturan dan perundang-undangan yang diduga dilanggar Jokowi. Pertama, kata dia, Jokowi diduga melanggar aturan tertulis Pemilu Presiden Pasal 41 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang mengatur larangan kampanye dengan menggunakan fasilitas pemerintah.

Kedua, kata Habib, aturan dalam SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 1389/07.17 tanggal 18 Juli 2008 mengenai lokasi-lokasi larangan pemasangan alat peraga kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden.

"(Ditambah) Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Nomor 39 Tahun 2013 tentang Ketentuan Lokasi Kampanye dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye di DKI Jakarta pada Pemilu 2014," tuturnya.

Atas dugaan pelanggaran kampanye itu, Tim Prabowo-Hatta meminta Bawaslu menyelidiki hal tersebut dengan memanggil Jokowi. "Dia (Jokowi) juga harus memberi tauladan kepada masyarakat bagaimana menghormati hukum dan perundang-undangan di DKI," tambahnya.

Sebelumnya, Jokowi dilaporkan tim advokasi Prabowo-Hatta ke Bawaslu. Jokowi diduga melanggar kampanye karena menggunakan fasilitas pemerintah saat kegiatan lari pagi di Lapangan Monas dan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Minggu 22 Juni 2014.
(dam)
Berita Terkait
Aliansi Mahasiswa Laporkan...
Aliansi Mahasiswa Laporkan Pengaduan dalam Pelanggaran Pemilu
3 Hal yang Dilarang...
3 Hal yang Dilarang di Masa Tenang Pemilu, Berikut Sanksinya
Ketidaknetralan Bukti...
Ketidaknetralan Bukti Ketidakmampuan dan Takut Kalah Pilpres 2024
Bawaslu Susun Rancangan...
Bawaslu Susun Rancangan Peraturan Investigasi Pelanggaran Pemilu
Begini Alur Laporan...
Begini Alur Laporan Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu
Tekan Pelanggaran, Bawaslu...
Tekan Pelanggaran, Bawaslu Luncurkan Indeks Kerawanan Pemilu
Berita Terkini
Alasan Prabowo Pilih...
Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang jadi Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 2026: Ketika...
Perang Iran 2026: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Infografis
Profil Letjen TNI Robi...
Profil Letjen TNI Robi Herbawan, Ajudan Prabowo yang Jadi Kabais TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved