Presdir PT Parna Karya Penuhi Panggilan KPK
A
A
A
JAKARTA - Presiden Direktur PT Parna Karya, Artha Meris Simbolon memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Saat ini Artha berstatus tersangka terkait dugaan pemberian suap kepala Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini.
Artha tiba di Gedung KPK sekira pukul 11.15 WIB, Selasa (24/6/2014). Dia tidak memberikan komentar apapun mengenai rencana pemeriksaan dirinya.
Artha Meris Simbolon, diduga memberikan uang suap dengan total USD522.500 atau sekitar Rp6 miliar kepada SKK Migas Rudi Rubiandini.
Pemberian uang tersebut bertujuan agar Rudi membantu dan meloloskan perusahaan yang diurusi Artha Meris.
Saat ini Artha berstatus tersangka terkait dugaan pemberian suap kepala Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini.
Artha tiba di Gedung KPK sekira pukul 11.15 WIB, Selasa (24/6/2014). Dia tidak memberikan komentar apapun mengenai rencana pemeriksaan dirinya.
Artha Meris Simbolon, diduga memberikan uang suap dengan total USD522.500 atau sekitar Rp6 miliar kepada SKK Migas Rudi Rubiandini.
Pemberian uang tersebut bertujuan agar Rudi membantu dan meloloskan perusahaan yang diurusi Artha Meris.
(dam)