KPK Panggil Tersangka Penyuap Kepala SKK Migas
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Presiden Direktur PT Parna Karya. Artha Meris Simbolon untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan pemberi suap kepada mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini.
"AMS akan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (24/6/2014).
Artha Meris diduga menyuap Rudi Rubiandini. Dia ditetapkan tersangka pada 13 Mei 2014. Artha disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU 31 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Artha Meris Simbolon diduga memberikan uang suap dengan total USD522.500 atau sekitar Rp6 miliar kepada Kepala SKK Miga Rudi Rubiandini. Pemberian itu diduga bertujuan agar Rudi membantu dan meloloskan perusahaan yang diurusi Artha Meris dalam melakukan kegiatan di SKK Migas.
"AMS akan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (24/6/2014).
Artha Meris diduga menyuap Rudi Rubiandini. Dia ditetapkan tersangka pada 13 Mei 2014. Artha disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU 31 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Artha Meris Simbolon diduga memberikan uang suap dengan total USD522.500 atau sekitar Rp6 miliar kepada Kepala SKK Miga Rudi Rubiandini. Pemberian itu diduga bertujuan agar Rudi membantu dan meloloskan perusahaan yang diurusi Artha Meris dalam melakukan kegiatan di SKK Migas.
(dam)