Dakwaan Jaksa Tak Terbukti, KPK Lancarkan Pembelaan

Senin, 23 Juni 2014 - 22:41 WIB
Dakwaan Jaksa Tak Terbukti,...
Dakwaan Jaksa Tak Terbukti, KPK Lancarkan Pembelaan
A A A
JAKARTA - Majelis hakim memvonis Susi Tur Andayani sebagai pemberi suap, bukan penerima suap seperti yang didakwakan oleh Jaksa KPK. Susi tersangkut kasus suap sengketa Pemilukada Lebak, Banten.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, pihaknya mempunyai alasan kuat penempatan Susi sebagai bagian dari penerima suap dalam perkara Lebak.

“Fakta notoarnya ada tiga, terdakwa lama kenal dengan Akil, terdakwa lama bekerja di kantor lawyer Akil, dan bukan kali ini saja terdakwa mewakili Akil," kata Bambang di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/6/2014).

BW sapaan Bambang Widjojanto mengatakan, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juga sudah terungkap peran Susi.

"Fakta sidangnya ada dua, yaitu disampaikan kepada pemberi, bahwa Akil meminta dana melalui Susi, kedua, Susi mewakili kepentingan Akil bukan pemberi," imbuhnya.

Dalam vonis Susi, dua hakim berpendapat berbeda (disenting opinion) dengan tiga hakim lain. Bambang mengapresiasi putusan hakim.

"Dalam putusan itu, ada kesamaan antara KPK dengan Majelis Hakim. JPU dan Hakim sepakat ada tindak pidana dalam kasus yang diperiksa dalam kasus STA,” tukasnya.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memutus Susi Tur Andayani tidak terbukti melakukan pidana sesuai dalam dakwaan pertama dan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Majelis memutus Susi sebgai pemberi suap, bukan penerima. Hakim menerapkan pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang (UU) Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP serta pasal 13 UU Tipikor Juncto pasal 64 ayat 1KUHP. Majelis hakim menerapkan pasal berbeda lantaran dakwaan Jaksa yakni pasal 12 huruf c UU Tipikor dinilai tidak terbukti.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0670 seconds (0.1#10.140)