Dakwaan Jaksa Tak Terbukti, KPK Lancarkan Pembelaan

Senin, 23 Juni 2014 - 22:41 WIB
Dakwaan Jaksa Tak Terbukti,...
Dakwaan Jaksa Tak Terbukti, KPK Lancarkan Pembelaan
A A A
JAKARTA - Majelis hakim memvonis Susi Tur Andayani sebagai pemberi suap, bukan penerima suap seperti yang didakwakan oleh Jaksa KPK. Susi tersangkut kasus suap sengketa Pemilukada Lebak, Banten.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, pihaknya mempunyai alasan kuat penempatan Susi sebagai bagian dari penerima suap dalam perkara Lebak.

“Fakta notoarnya ada tiga, terdakwa lama kenal dengan Akil, terdakwa lama bekerja di kantor lawyer Akil, dan bukan kali ini saja terdakwa mewakili Akil," kata Bambang di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/6/2014).

BW sapaan Bambang Widjojanto mengatakan, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juga sudah terungkap peran Susi.

"Fakta sidangnya ada dua, yaitu disampaikan kepada pemberi, bahwa Akil meminta dana melalui Susi, kedua, Susi mewakili kepentingan Akil bukan pemberi," imbuhnya.

Dalam vonis Susi, dua hakim berpendapat berbeda (disenting opinion) dengan tiga hakim lain. Bambang mengapresiasi putusan hakim.

"Dalam putusan itu, ada kesamaan antara KPK dengan Majelis Hakim. JPU dan Hakim sepakat ada tindak pidana dalam kasus yang diperiksa dalam kasus STA,” tukasnya.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memutus Susi Tur Andayani tidak terbukti melakukan pidana sesuai dalam dakwaan pertama dan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Majelis memutus Susi sebgai pemberi suap, bukan penerima. Hakim menerapkan pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang (UU) Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP serta pasal 13 UU Tipikor Juncto pasal 64 ayat 1KUHP. Majelis hakim menerapkan pasal berbeda lantaran dakwaan Jaksa yakni pasal 12 huruf c UU Tipikor dinilai tidak terbukti.
(maf)
Berita Terkait
Menkumham Serahkan 1.000...
Menkumham Serahkan 1.000 Paket Sembako-Alkes Buatan Napi
Kejari Tanggamus Tetapkan...
Kejari Tanggamus Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Alkes RSUD Batin Mangunang
Korupsi Alkes Banten...
Korupsi Alkes Banten dan TPPU, Wawan Dituntut 6 Tahun Penjara
Kasus Korupsi Alkes,...
Kasus Korupsi Alkes, Tubagus Chaeri Wardana Divonis Empat Tahun Penjara
Wawan: Saya jadi Pengusaha...
Wawan: Saya jadi Pengusaha Sebelum Atut Jadi Gubernur Banten
Bantu Tangani COVID-19,...
Bantu Tangani COVID-19, Merck Salurkan Alkes dan Ambulans
Berita Terkini
Jubir Otorita IKN Troy...
Jubir Otorita IKN Troy Pantouw Dimakamkan di TPU Tanah Kusir Besok
Kapolri Cup Shooting...
Kapolri Cup Shooting Championship 2026, Ajang Perkuat Sinergitas dan Pembinaan Atlet
Satgas Ketenagakerjaan...
Satgas Ketenagakerjaan Polri Tangani 97 Kasus, Pakar: Komitmen Kapolri Lindungi Buruh
Jaksa Agung Minta Maaf...
Jaksa Agung Minta Maaf ke Publik, Sebut Kasus Eks Jampidus Jadi Momentum Berbenah
DPR Usul Kemenhaj Bentuk...
DPR Usul Kemenhaj Bentuk BLU untuk Kelola Asrama Haji
Diduga Langgar Etik,...
Diduga Langgar Etik, Ketua KPU RI Dilaporkan ke DKPP Terkait Pembiaran Dokumen Ijazah Jokowi
Infografis
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved