KPU: Pasien di Rumah Sakit Tetap Bisa Nyoblos
Senin, 23 Juni 2014 - 22:26 WIB
KPU: Pasien di Rumah Sakit Tetap Bisa Nyoblos
A
A
A
GARUT - Para pasien di rumah sakit yang ingin menyalurkan hak pilihnya pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 9 Juli 2014 mendatang, kini mendapat perhatian khusus.
Setelah sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) memudahkan mereka agar dapat berpartisipasi di pemilihan umum (pemilu) dengan membawa formulir Model A5, kini para pasien yang tidak membawa formulir tersebut tetap dapat ikut memilih.
“Syaratnya mereka harus membawa KTP. Jadi meski tidak membawa formulir model A5, mereka tetap bisa mencoblos meski dengan KTP saja,” kata Ketua KPUD Kabupaten Garut Ade Sudrajat, Senin (23/6/2014).
Dia menjelaskan, perlakuan ini hanya khusus diberikan kepada para pasien yang sedang menjalani rawat inap di rumah sakit. Pada beberapa pengalaman pemilu sebelumnya, rata-rata pasien tidak dapat menunjukkan formulir model A5, formulir untuk warga yang berada di tempat lain, saat hari pencoblosan dimulai.
“Pada pemilu sebelum-sebelumnya, para pasien yang ingin menyalurkan suaranya wajib membawa model A5, jika tak membawanya tidak bisa. Sekarang cara itu tidak lagi," tuturnya.
"Pertimbangannya, bagaimana mereka bisa mengurus formulir model A5, karena kondisi sakit tidak ada seorang pun yang mengetahui. Makanya, perlakuan khusus ini hanya khusus bagi para pasien di rumah sakit,” ujarnya.
Mekanisme pemungutan suara di rumah sakit dilakukan dengan sistem menjemput bola, yaitu petugas pemungutan suara mendatangi para pasien di ruangan tempat mereka dirawat.
“Dengan demikian, tidak akan ada TPS khusus di rumah sakit. Karena petugas akan mendatangi langsung setiap ruangan tempat warga yang dirawat,” ucapnya.
TPS khusus, sambung Ade, hanya akan didirikan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Garut. Sebagai persiapan, KPU telah berkomunikasi dengan pihak lapas dan Kementrian Hukum dan Ham.
“Kalau di lapas, baru ada TPS khusus. Pada proses pemungutan suara nanti pun, KPU akan melibatkan petugas lapas. Kami sudah berkoordinasi dengan lapas dan kementrian karena para narapidana penghuni lapas pun harus ikut didata sebagai pemilih,” pungkasnya.
Setelah sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) memudahkan mereka agar dapat berpartisipasi di pemilihan umum (pemilu) dengan membawa formulir Model A5, kini para pasien yang tidak membawa formulir tersebut tetap dapat ikut memilih.
“Syaratnya mereka harus membawa KTP. Jadi meski tidak membawa formulir model A5, mereka tetap bisa mencoblos meski dengan KTP saja,” kata Ketua KPUD Kabupaten Garut Ade Sudrajat, Senin (23/6/2014).
Dia menjelaskan, perlakuan ini hanya khusus diberikan kepada para pasien yang sedang menjalani rawat inap di rumah sakit. Pada beberapa pengalaman pemilu sebelumnya, rata-rata pasien tidak dapat menunjukkan formulir model A5, formulir untuk warga yang berada di tempat lain, saat hari pencoblosan dimulai.
“Pada pemilu sebelum-sebelumnya, para pasien yang ingin menyalurkan suaranya wajib membawa model A5, jika tak membawanya tidak bisa. Sekarang cara itu tidak lagi," tuturnya.
"Pertimbangannya, bagaimana mereka bisa mengurus formulir model A5, karena kondisi sakit tidak ada seorang pun yang mengetahui. Makanya, perlakuan khusus ini hanya khusus bagi para pasien di rumah sakit,” ujarnya.
Mekanisme pemungutan suara di rumah sakit dilakukan dengan sistem menjemput bola, yaitu petugas pemungutan suara mendatangi para pasien di ruangan tempat mereka dirawat.
“Dengan demikian, tidak akan ada TPS khusus di rumah sakit. Karena petugas akan mendatangi langsung setiap ruangan tempat warga yang dirawat,” ucapnya.
TPS khusus, sambung Ade, hanya akan didirikan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Garut. Sebagai persiapan, KPU telah berkomunikasi dengan pihak lapas dan Kementrian Hukum dan Ham.
“Kalau di lapas, baru ada TPS khusus. Pada proses pemungutan suara nanti pun, KPU akan melibatkan petugas lapas. Kami sudah berkoordinasi dengan lapas dan kementrian karena para narapidana penghuni lapas pun harus ikut didata sebagai pemilih,” pungkasnya.
(maf)