KPU: Pasien di Rumah Sakit Tetap Bisa Nyoblos

Senin, 23 Juni 2014 - 22:26 WIB
KPU: Pasien di Rumah...
KPU: Pasien di Rumah Sakit Tetap Bisa Nyoblos
A A A
GARUT - Para pasien di rumah sakit yang ingin menyalurkan hak pilihnya pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 9 Juli 2014 mendatang, kini mendapat perhatian khusus.

Setelah sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) memudahkan mereka agar dapat berpartisipasi di pemilihan umum (pemilu) dengan membawa formulir Model A5, kini para pasien yang tidak membawa formulir tersebut tetap dapat ikut memilih.

“Syaratnya mereka harus membawa KTP. Jadi meski tidak membawa formulir model A5, mereka tetap bisa mencoblos meski dengan KTP saja,” kata Ketua KPUD Kabupaten Garut Ade Sudrajat, Senin (23/6/2014).

Dia menjelaskan, perlakuan ini hanya khusus diberikan kepada para pasien yang sedang menjalani rawat inap di rumah sakit. Pada beberapa pengalaman pemilu sebelumnya, rata-rata pasien tidak dapat menunjukkan formulir model A5, formulir untuk warga yang berada di tempat lain, saat hari pencoblosan dimulai.

“Pada pemilu sebelum-sebelumnya, para pasien yang ingin menyalurkan suaranya wajib membawa model A5, jika tak membawanya tidak bisa. Sekarang cara itu tidak lagi," tuturnya.

"Pertimbangannya, bagaimana mereka bisa mengurus formulir model A5, karena kondisi sakit tidak ada seorang pun yang mengetahui. Makanya, perlakuan khusus ini hanya khusus bagi para pasien di rumah sakit,” ujarnya.

Mekanisme pemungutan suara di rumah sakit dilakukan dengan sistem menjemput bola, yaitu petugas pemungutan suara mendatangi para pasien di ruangan tempat mereka dirawat.

“Dengan demikian, tidak akan ada TPS khusus di rumah sakit. Karena petugas akan mendatangi langsung setiap ruangan tempat warga yang dirawat,” ucapnya.

TPS khusus, sambung Ade, hanya akan didirikan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Garut. Sebagai persiapan, KPU telah berkomunikasi dengan pihak lapas dan Kementrian Hukum dan Ham.

“Kalau di lapas, baru ada TPS khusus. Pada proses pemungutan suara nanti pun, KPU akan melibatkan petugas lapas. Kami sudah berkoordinasi dengan lapas dan kementrian karena para narapidana penghuni lapas pun harus ikut didata sebagai pemilih,” pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
Dosen Fisip Kalsel:...
Dosen Fisip Kalsel: Bahas Dana Alutsista 700 Triliun, Penampilan Anies Terkesan Cari Panggung
Sarat Indikasi Pelanggaran,...
Sarat Indikasi Pelanggaran, Aktivis Ciputat Kampanyekan Tagar Lawan Pemilu Curang
Gara-gara Covid-19,...
Gara-gara Covid-19, Pilpres Polandia Jadi 'Pilpres Hantu'
Jazz dan Pilpres
Jazz dan Pilpres
Gagahnya Ganjar-Mahfud...
Gagahnya Ganjar-Mahfud Kompak Pakai Jaket Bomber ala Pilot Top Gun
Potret Tiga Capres Ikuti...
Potret Tiga Capres Ikuti Debat Ketiga Pilpres 2024
Berita Terkini
Kejagung Imbau Publik...
Kejagung Imbau Publik Tak Beropini terkait Penggeledahan 12 Titik oleh Polri
Kejagung Tunggu Hasil...
Kejagung Tunggu Hasil Penyidikan Polri soal Penggeledahan Sejumlah Lokasi
Pimpinan DPR Sangkal...
Pimpinan DPR Sangkal Beri Arahan Tunda Pembahasan RUU Pemilu
Eks Sekjen MPR Maruf...
Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK
Membaca Arah Baru Fleksibilitas...
Membaca Arah Baru Fleksibilitas Fiskal Indonesia
Habiburokhman Tegaskan...
Habiburokhman Tegaskan Komisi III DPR Bakal Terus Kawal Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara
Infografis
3 Keutamaan Surat Al...
3 Keutamaan Surat Al Mulk, Bisa Jadi Syafaat Kelak di Hari Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved