Kesaksian Eks Danpuspom ABRI Terkait Tim Mawar & DKP

Senin, 23 Juni 2014 - 20:20 WIB
Kesaksian Eks Danpuspom ABRI Terkait Tim Mawar & DKP
Kesaksian Eks Danpuspom ABRI Terkait Tim Mawar & DKP
A A A
JAKARTA - Mantan Danpuspom ABRI Mayjen (Purn) Djasri Marin, mendatangi Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kehadiran Djasri sebagai saksi atas pernyataan Wiranto terkait hasil rekomendasi Dewan Kehormatan Perwira (DKP) menyangkut status pemberhentian Prabowo Subianto sebagai Danjen Kopassus.

Menurut Djasri, secara pribadi dirinya menolak istilah pemecatan. Pasalnya, kata pemecatan dianggap umum. Dia menyatakan, akan memberikan kesaksian kepada Bawaslu terkait apa yang diketahui dan dialami saat itu.

"Yang ada itu adalah, diberhentikan ada dua macam. Diberhentikan secara terhormat atau tidak terhormat. Sesuai keputusan presiden, dia (Prabowo) diberhentikan dengan hormat. Selesai. Itu yang saya pegang," ujar Djasri di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (23/6/2014).

Djasri melanjutkan, ada dua alasan kuat kenapa Prabowo Subianto tidak terlibat penculikan sejumlah aktivis. Pertama, perintah sebenarnya yang dilakukan 11 tim mawar adalah penangkapan dan penahanan terhadap sejumlah aktivis medio tahun 1998.

"Kedua tentu dia adalah karena melampaui kewenangannya menghilangkan kemerdekaan orang lain, begitu," ungkapnya.

Djasri menolak tegas jika Prabowo sewaktu menjabat Danjen Kopassus telah memerintahkan sejumlah pasukannya untuk menculik para aktivis. Maka itu, kehadirannya di Bawaslu untuk turut serta memberikan kesaksian terkait tuduhan penculikan yang dilontarkan ketua umum Hanura, Wiranto.

"Kenapa dia sampai ke DKP pada saat itu, karena pidana tidak ditemukan di tempat saya. Tentu pada saat itu diadakanlah dewan kehormatan," tambahnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6761 seconds (0.1#10.140)