Jaksa Akan Banding Terkait Dakwaan Susi Tak Terbukti
Senin, 23 Juni 2014 - 17:17 WIB
Jaksa Akan Banding Terkait Dakwaan Susi Tak Terbukti
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK masih berkeyakinan, Susi Tur Andayani sebagai penerima suap dalam perkara Pemilukada Lebak, Banten. Sehingga, tepat dijerat menggunakan pasal 12 huruf C Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua.
Namun, dalam vonis majelis hakim Pengadilan (Tipikor) menerapkan. pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor dan pasal 13 UU Tipikor yakni, sebagai pemberi suap.
Atas putusan majelis hakim itu, Jaksa KPK memastikan akan melakukan banding, jaksa masih yakin dakwaan yang disusun sudah tepat. "Tentu kami akan banding, terdakwa melekat pada Akil dan bukan pada pemberi sebagaimana vonis hakim," kata jaksa Edy Hartoyo yang ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/6/2014).
Dalam kasus Susi, hakim menerapkan pasal 6 ayat 1 huruf a undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP serta pasal 13 UU tindak pidana korupsi Juncto pasal 64 ayat 1KUHP.
Susi Tur Andayani Terdakwa suap Sengketa pilkada Lebak Banten divonis lima tahun penjara dan pidana denda sebesar 150 juta kepada Susi alias Uci, subsider tiga bulan.
Namun, dalam vonis majelis hakim Pengadilan (Tipikor) menerapkan. pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor dan pasal 13 UU Tipikor yakni, sebagai pemberi suap.
Atas putusan majelis hakim itu, Jaksa KPK memastikan akan melakukan banding, jaksa masih yakin dakwaan yang disusun sudah tepat. "Tentu kami akan banding, terdakwa melekat pada Akil dan bukan pada pemberi sebagaimana vonis hakim," kata jaksa Edy Hartoyo yang ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/6/2014).
Dalam kasus Susi, hakim menerapkan pasal 6 ayat 1 huruf a undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP serta pasal 13 UU tindak pidana korupsi Juncto pasal 64 ayat 1KUHP.
Susi Tur Andayani Terdakwa suap Sengketa pilkada Lebak Banten divonis lima tahun penjara dan pidana denda sebesar 150 juta kepada Susi alias Uci, subsider tiga bulan.
(maf)