Hakim Nilai Dakwaan Jaksa ke Susi Tak Terbukti
Senin, 23 Juni 2014 - 16:37 WIB
Hakim Nilai Dakwaan Jaksa ke Susi Tak Terbukti
A
A
A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta memastikan dan memutus Susi Tur Andayani, tidak terbukti melakukan pidana sesuai dalam dakwaan pertama dan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).
Hal ini terkait dengan dakwaan dan tuntutan penerima suap Susi bersama-sama Akil Mochtar. Majelis memutus Susi sebagai pemberi suap, bukan penerima.
"Hakim anggota empat menyatakan, surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti sesuai dengan fakta persidangan, maka putusannya terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan penuntut umum," kata Hakim anggota tiga, Alexander Marwata di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/6/2014).
Dalam vonis terhadap Susi, terjadi perbedaan pendapat antara majelis hakim Pengadilan Tipikor. "Tidak tertutup kemungkinan ke depan jaksa penuntut umum akan membuat surat dakwaan 'asal-asalan' dengan harapan dalam proses pemeriksaan di pengadilan majelis hakim akan mengoreksinya sesuai dengan fakta-fakta di persidangan," imbuhnya.
Dalam kasus Susi, hakim menerapkan pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang (UU) Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP serta pasal 13 UU Tipikor Juncto pasal 64 ayat 1KUHP. Majelis hakim menerapkan pasal berbeda lantaran dakwaan Jaksa yakni pasal 12 huruf c UU Tipikor dinilai tidak terbukti.
Dia menilai, profesionalisme penegak hukum seperti penyidik dan penuntut umum sangat diperlukan. "Kekhilafan penuntut umum yang tidak mendakwakan pasal 6 dan pasal 13, seharusnya tidak dilimpahkan tanggung jawabnya kepada terdakwa," tukas Alexander.
Susi Tur Andayani Terdakwa suap Sengketa Pemilukada Lebak, Banten, divonis lima tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp150 juta, dengan subsider tiga bulan. "Jika tidak bayar diganti kurungan tiga bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Gosen Butar-Butar saat membacakan putusan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/6/2014).
Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakuan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 6 ayat 1 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dalam dakwaan kesatu dan pasal 13 UU Tipikor jo pasal 64 ayat 1 KUHP dalam dakwaan kedua.
Susi Tur Andyani dituntut pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara. Susi terbukti turut serta bersama M Akil Mochtar menerima suap untuk pengurusan sengketa Pemilukada Lebak. Dari Pemilukada Lebak, Akil lewat Susi menerima Rp1 miliar dari permintaan Rp3 miliar.
Uang tersebut diterima Susi dari Wawan. Dari Pemilukada Lampung Selatan, Akil lewat Susi juga menerima Rp500 juta dari Rycko Menoza dan Eki Setyanto. Rycko dan Eki kini menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati di kabupaten tersebut.
Uang itu untuk memengaruhi Akil dalam memutus permohonan keberatan hasil Pemilukada Lampung Selatan, yang diajukan pasangan lawan Rycko-Eki. Perbuatan Susi dinilai sesuai dengan pasal 12 huruf c UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana.
Hal ini terkait dengan dakwaan dan tuntutan penerima suap Susi bersama-sama Akil Mochtar. Majelis memutus Susi sebagai pemberi suap, bukan penerima.
"Hakim anggota empat menyatakan, surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti sesuai dengan fakta persidangan, maka putusannya terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan penuntut umum," kata Hakim anggota tiga, Alexander Marwata di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/6/2014).
Dalam vonis terhadap Susi, terjadi perbedaan pendapat antara majelis hakim Pengadilan Tipikor. "Tidak tertutup kemungkinan ke depan jaksa penuntut umum akan membuat surat dakwaan 'asal-asalan' dengan harapan dalam proses pemeriksaan di pengadilan majelis hakim akan mengoreksinya sesuai dengan fakta-fakta di persidangan," imbuhnya.
Dalam kasus Susi, hakim menerapkan pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang (UU) Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP serta pasal 13 UU Tipikor Juncto pasal 64 ayat 1KUHP. Majelis hakim menerapkan pasal berbeda lantaran dakwaan Jaksa yakni pasal 12 huruf c UU Tipikor dinilai tidak terbukti.
Dia menilai, profesionalisme penegak hukum seperti penyidik dan penuntut umum sangat diperlukan. "Kekhilafan penuntut umum yang tidak mendakwakan pasal 6 dan pasal 13, seharusnya tidak dilimpahkan tanggung jawabnya kepada terdakwa," tukas Alexander.
Susi Tur Andayani Terdakwa suap Sengketa Pemilukada Lebak, Banten, divonis lima tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp150 juta, dengan subsider tiga bulan. "Jika tidak bayar diganti kurungan tiga bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Gosen Butar-Butar saat membacakan putusan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/6/2014).
Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakuan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 6 ayat 1 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dalam dakwaan kesatu dan pasal 13 UU Tipikor jo pasal 64 ayat 1 KUHP dalam dakwaan kedua.
Susi Tur Andyani dituntut pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara. Susi terbukti turut serta bersama M Akil Mochtar menerima suap untuk pengurusan sengketa Pemilukada Lebak. Dari Pemilukada Lebak, Akil lewat Susi menerima Rp1 miliar dari permintaan Rp3 miliar.
Uang tersebut diterima Susi dari Wawan. Dari Pemilukada Lampung Selatan, Akil lewat Susi juga menerima Rp500 juta dari Rycko Menoza dan Eki Setyanto. Rycko dan Eki kini menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati di kabupaten tersebut.
Uang itu untuk memengaruhi Akil dalam memutus permohonan keberatan hasil Pemilukada Lampung Selatan, yang diajukan pasangan lawan Rycko-Eki. Perbuatan Susi dinilai sesuai dengan pasal 12 huruf c UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana.
(maf)