Bawaslu Putuskan Laporan Wimar Kedaluwarsa

Senin, 23 Juni 2014 - 15:10 WIB
Bawaslu Putuskan Laporan Wimar Kedaluwarsa
Bawaslu Putuskan Laporan Wimar Kedaluwarsa
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku tidak meneruskan atas laporan dugaan kampanye hitam yang dilakukan Wimar Witoelar, terhadap Prabowo Subianto melalui akun twitternya.

"Kadaluarsa. Kalau dari segi formil sudah kedaluwarsa. Kalau kejahatan, pasti ada formil dan materil," kata anggota Bawaslu, Nelson Simanjuntak, di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (23/6/2014).

Nelson melanjutkan, meski dugaan kampanye hitam yang dilakukan Wimar telah dilaporkan tim advokasi pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa. Tetapi Bawaslu menilai, laporan itu melebihi batas waktu.

Dia menjelaskan, dalam Undang-undang (UU) Nomor 42 Tahun 2008 tentang pelanggaran pemilu, batas waktu laporan disampaikan tidak lebih dari tiga hari, terhitung sejak kejadian tersebut ditemukan. "Tidak mungkin lagi pidana pemilu, karena sudah kedaluwarsa. Karena itu kami beri tanggapan ke kepolisian," ujarnya.

Nelson menegaskan, pada kasus Wimar, pihak Bawaslu tidak bisa meneruskan perkaranya. Sebab, Wimar selain bukan tim kampanye pemenangan pasangan calon tertentu, juga tidak ditemukan sanksi pidana yang mengarah kepada pelanggaran pemilu. Hal demikian, imbuhnya, menjadi dimungkinkan menjadi kewenangan pihak kepolisian.

Seperti diberitakan sebelumnya, Wimar Witoelar diduga melakukan kampanye hitam dengan memposting gambar Prabowo Subianto yang disandingkan dengan tokoh teroris Osama bin Laden dengan judul Gallery of Roques (bajingan) dan Kebangkitan Bad Guys (orang jahat) pada akun twitternya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7264 seconds (0.1#10.140)