Bawaslu Berharap Wiranto Penuhi Panggilan
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Ketua Umum Partai Hanura, Wiranto memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan terkait komentarnya saat jumpa pers.
Wiranto dilaporkan karena diduga melakukan kampanye hitam yang menyatakan, kasus penculikan aktivis medio 1998 adalah inisiatif Prabowo Subianto.
Anggota Bawaslu, Nelson Simanjuntak berharap, Wiranto penuhi panggilan Bawaslu untuk menjelaskan terkait komentarnya saat jumpa pers Kamis 19 Juni 2014.
"Kami tidak selalu konfirmasi. Kami selalu berharap beliau datang hari ini. Karena kami juga punya waktu singkat, agar tidak belarut-larut, agar terlapor beri upaya keterangan," kata Nelson, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (23/6/2014).
Menurut Nelson, jika mantan Menhankam Pangab itu tidak memenuhi panggilan Bawaslu hari ini, maka pihaknya akan melakukan pemanggilan ulang. Namun demikian, Bawaslu mengaku tidak memiliki kewenangan memaksa seperti lembaga penegak hukum lainnya.
Maka hemat Nelson, pihaknya berharap bagi pihak pelapor maupun terlapor agar secara sadar memenuhi panggilan guna dimintai keterangan.
"Masing-masing warga negara Indonesia punya tanggung jawab moral, sehigga Bawaslu yang tidak punya kekuatan memaksa, kami harap pihak terlapor bisa datang," ujarnya.
Seperti diketahui, selain berencana memanggil Wiranto, Bawaslu juga memanggil pihak pelapor dalam hal ini tim advokasi pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa.
Pihak pelapor sendiri yang diwakili anggota pembina tim advokasi Sufmi Dasco Ahmad dan juru bicara tim advokasi Habiburokhman sudah tiba memenuhi panggilan Bawaslu.
Wiranto dilaporkan karena diduga melakukan kampanye hitam yang menyatakan, kasus penculikan aktivis medio 1998 adalah inisiatif Prabowo Subianto.
Anggota Bawaslu, Nelson Simanjuntak berharap, Wiranto penuhi panggilan Bawaslu untuk menjelaskan terkait komentarnya saat jumpa pers Kamis 19 Juni 2014.
"Kami tidak selalu konfirmasi. Kami selalu berharap beliau datang hari ini. Karena kami juga punya waktu singkat, agar tidak belarut-larut, agar terlapor beri upaya keterangan," kata Nelson, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (23/6/2014).
Menurut Nelson, jika mantan Menhankam Pangab itu tidak memenuhi panggilan Bawaslu hari ini, maka pihaknya akan melakukan pemanggilan ulang. Namun demikian, Bawaslu mengaku tidak memiliki kewenangan memaksa seperti lembaga penegak hukum lainnya.
Maka hemat Nelson, pihaknya berharap bagi pihak pelapor maupun terlapor agar secara sadar memenuhi panggilan guna dimintai keterangan.
"Masing-masing warga negara Indonesia punya tanggung jawab moral, sehigga Bawaslu yang tidak punya kekuatan memaksa, kami harap pihak terlapor bisa datang," ujarnya.
Seperti diketahui, selain berencana memanggil Wiranto, Bawaslu juga memanggil pihak pelapor dalam hal ini tim advokasi pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa.
Pihak pelapor sendiri yang diwakili anggota pembina tim advokasi Sufmi Dasco Ahmad dan juru bicara tim advokasi Habiburokhman sudah tiba memenuhi panggilan Bawaslu.
(maf)