Susi Tur Andayani Divonis 5 Tahun Penjara
A
A
A
JAKARTA - Susi Tur Andayani, terdakwa suap sengketa Pemilukada Lebak Banten divonis lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp150 juta kepada Susi alias Uci, jika tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama tiga bulan.
"Menjatuhkan, terhadap terdakwa Susi Tur Andayani selama lima tahun penjara dan denda Rp150 juta, jika tidak bayar diganti kurungan tiga bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Gosen Butar-Butar saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/6/2014).
Majelis hakim menilai, Susi yang berprofesi sebagai pengacara ini dianggap terbukti menjadi perantara suap dalam sengketa Pemilukada Lebak Banten dan Lampung Selatan, kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Majelis hakim mempunyai pertimbangan memberatkan bagi Susi yakni, perbuatannya dianggap merusak nilai demokrasi dalam pemilukada dan tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Tidak hanya itu, perempuan berjilbab itu dianggap menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum.
Kendati demikian, majelis hakim mempunyai pertimbangan meringakan bagi Susi yakni sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, mengakui perbuatan dan berterus terang.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakuan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 6 Ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dalam dakwaan kesatu dan Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP dalam dakwaan kedua.
Susi memilih tidak banyak berkomentar terhadap vonis majelis hakim. Mengenakan jilbab ungu, Susi tampak tegar dan menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu mau banding atau tidak. "Pikir-pikir yang mulia," kata Susi singkat.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Susi Tur Andayani, terdakwa kasus suap sengketa Pemilukada Lebak, Banten, dengan pidana tujuh tahun penjara dengan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan penjara.
Susi Tur Andayani didakwa menjadi perantara suap ke mantan Ketua MK Akil Mochtar dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Uang Rp1 miliar yang diduga dijadikan suap itu terkait dengan pengurusan sengketa Pemilukada Lebak, Banten.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp150 juta kepada Susi alias Uci, jika tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama tiga bulan.
"Menjatuhkan, terhadap terdakwa Susi Tur Andayani selama lima tahun penjara dan denda Rp150 juta, jika tidak bayar diganti kurungan tiga bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Gosen Butar-Butar saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/6/2014).
Majelis hakim menilai, Susi yang berprofesi sebagai pengacara ini dianggap terbukti menjadi perantara suap dalam sengketa Pemilukada Lebak Banten dan Lampung Selatan, kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Majelis hakim mempunyai pertimbangan memberatkan bagi Susi yakni, perbuatannya dianggap merusak nilai demokrasi dalam pemilukada dan tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Tidak hanya itu, perempuan berjilbab itu dianggap menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum.
Kendati demikian, majelis hakim mempunyai pertimbangan meringakan bagi Susi yakni sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, mengakui perbuatan dan berterus terang.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakuan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 6 Ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dalam dakwaan kesatu dan Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP dalam dakwaan kedua.
Susi memilih tidak banyak berkomentar terhadap vonis majelis hakim. Mengenakan jilbab ungu, Susi tampak tegar dan menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu mau banding atau tidak. "Pikir-pikir yang mulia," kata Susi singkat.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Susi Tur Andayani, terdakwa kasus suap sengketa Pemilukada Lebak, Banten, dengan pidana tujuh tahun penjara dengan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan penjara.
Susi Tur Andayani didakwa menjadi perantara suap ke mantan Ketua MK Akil Mochtar dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Uang Rp1 miliar yang diduga dijadikan suap itu terkait dengan pengurusan sengketa Pemilukada Lebak, Banten.
(kri)