Wawan Minta Divonis Seadil-adilnya

Senin, 23 Juni 2014 - 10:03 WIB
Wawan Minta Divonis...
Wawan Minta Divonis Seadil-adilnya
A A A
JAKARTA - Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan akan menghadapi vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Apa harapan adik Gubernur Banten Nonaktif Ratu Atut Chosiyah itu?

Terdakwa kasus dugaan suap sengketa Pemilukada Lebak Banten ini berharap majelis Pengadilan Tipikor adil dalam dalam menjatuhkan putusan kepadanya.

"Harapannya putusannya seadil-adilnya dari majelis hakim," kata Wawan di pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (23/6/2014).

Suami dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany ini mengatakan, majelis hakim bisa melihat fakta-fakta di persidangan terkait dengan dirinya. "Ya kan bisa dilihat sendiri dari fakta persidangan," kilahnya.

Seperti diketahui, Wawan dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Wawan dinilai terbukti menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu Akil Mochtar, sebesar Rp1 miliar terkait pengurusan sengketa Pemilukada Lebak, Banten.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6218 seconds (0.1#10.140)