KPK Sita Dokumen Penting dari Kementerian PDT

Jum'at, 20 Juni 2014 - 18:29 WIB
KPK Sita Dokumen Penting dari Kementerian PDT
KPK Sita Dokumen Penting dari Kementerian PDT
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah tempat terkait kasus dugaan suap pembangunan tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor, Papua.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen yang diduga masih berkaitan dengan kasus Bupati Biak Yesaya Sombuk, dan seorang pengusaha Teddi Renyut.

"Ada sejumlah dokumen yang disita, dalam bentuk hard copy," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/6/2014).

Sejumlah tempat yang digeledah KPK pada hari Kamis 19 Juni 2014, kantor PDT yang berada di empat lokasi. Yakni di Gedung ITC Annex Jalan Abdul Muis No.8 Lantai 2, ruko di Jalan Veteran I No.28 Lantai 2.

Kemudian gedung di Jalan Abdul Muis No.7 Lantai 2, 4 dan 8, dan Gedung Graha Arda kav B.6 Lantai 6 Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan (Jaksel).

KPK sudah menetapkan Bupati Biak Yesaya Sombuk dan Teddi Renyut sebagai tersangka. Mereka tertangkap operasi tangkap tangan di Hotel Acacia Jakarta Pusat. Bupati Biak Yesaya disangka penerima suap, sementara Teddi disangka pemberi suap.

Uang yang diterima Yesaya dari Teddy sebesar 100 ribu dolar Singapura sebanyak enam lembar pecahan 10 ribu dolar Singapura dan 40 lembar pecahan 1.000 dolar Singapura. Uang itu diserahkan melalui dua tahap.

Yesaya dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Teddy ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai pihak pemberi suap. Dia dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3031 seconds (0.1#10.140)