Komentar Wiranto Masuk Kategori Pelanggaran Pemilu
A
A
A
JAKARTA - Tim advokasi pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa menyesalkan komentar Ketua Umum Partai Hanura Wiranto, dalam jumpa pers yang menyatakan kasus penculikan sejumlah aktivis tahun 1998 merupakan inisiatif Prabowo sendiri.
Juru Bicara Tim Advokasi Prabowo-Hatta, Habiburokhman menduga, komentar Wiranto terkait hasil rekomendasi Dewan Kehormatan Perwira (DKP) terhadap Prabowo syarat muatan politik.
"Tentu dia memberikan pernyataan tersebut sejak belasan tahun lalu dan bukan pada momen menjelang pelaksanaan pilpres seperti saat ini," ujar Habiburokhman, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (20/6/2014).
Dia menjelaskan, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 42 tahun 2008 Pasal 41 Ayat (1) huruf c, yang menyatakan, "pelaksana, peserta dan petugas kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau pasangan calon yang lain". Maka katanya, Wiranto bisa dijerat delik pidana pemilu.
"Sebagaimana kita ketahui bahwa Wiranto adalah anggota tim kampanye pasangan Capres-Cawapres nomor 2 Jokowi-JK yang secara resmi didaftarkan ke KPU," tuturnya.
Selain itu, tambah dia, mantan Menhankam/Pangab itu bisa dijerat dengan delik pidana umum, yakni fitnah atau pencemaran nama baik yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Diketahui, Wiranto telah mengeluarkan pernyataan sikap terkait hasil sidang DKP. Dalam pernyataannya, Wiranto menilai aksi penculikan aktivis medio 1998 terjadi atas inisiatif pribadi Prabowo saat menjabat Danjen Kopassus.
Juru Bicara Tim Advokasi Prabowo-Hatta, Habiburokhman menduga, komentar Wiranto terkait hasil rekomendasi Dewan Kehormatan Perwira (DKP) terhadap Prabowo syarat muatan politik.
"Tentu dia memberikan pernyataan tersebut sejak belasan tahun lalu dan bukan pada momen menjelang pelaksanaan pilpres seperti saat ini," ujar Habiburokhman, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (20/6/2014).
Dia menjelaskan, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 42 tahun 2008 Pasal 41 Ayat (1) huruf c, yang menyatakan, "pelaksana, peserta dan petugas kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau pasangan calon yang lain". Maka katanya, Wiranto bisa dijerat delik pidana pemilu.
"Sebagaimana kita ketahui bahwa Wiranto adalah anggota tim kampanye pasangan Capres-Cawapres nomor 2 Jokowi-JK yang secara resmi didaftarkan ke KPU," tuturnya.
Selain itu, tambah dia, mantan Menhankam/Pangab itu bisa dijerat dengan delik pidana umum, yakni fitnah atau pencemaran nama baik yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Diketahui, Wiranto telah mengeluarkan pernyataan sikap terkait hasil sidang DKP. Dalam pernyataannya, Wiranto menilai aksi penculikan aktivis medio 1998 terjadi atas inisiatif pribadi Prabowo saat menjabat Danjen Kopassus.
(kri)