Kasus e-KTP, KPK Periksa Direktur Keuangan PNRI
A
A
A
JAKARTA - Direktur Keuangan Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Satrijo Sigit Wirjawan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Satrijo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jumat (20/6/2014).
Dalam penyidikan kasus ini, KPK memanggil saksi lain yakni Marketing Manager PT Excelpoint System Rinaldo Panjaitan dan pegawai HP Indonesia Habib Muhammad.
Mereka juga diperiksa sebagai saksi Sugiharto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2012 sebesar Rp6 triliun itu. "Diperiksa sebagai saksi," tukas Priharsa.
Sugiharto disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Ia diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan.
Satrijo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jumat (20/6/2014).
Dalam penyidikan kasus ini, KPK memanggil saksi lain yakni Marketing Manager PT Excelpoint System Rinaldo Panjaitan dan pegawai HP Indonesia Habib Muhammad.
Mereka juga diperiksa sebagai saksi Sugiharto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2012 sebesar Rp6 triliun itu. "Diperiksa sebagai saksi," tukas Priharsa.
Sugiharto disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Ia diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan.
(kri)