Putra Menteri Koperasi Ditahan

Kamis, 19 Juni 2014 - 17:02 WIB
Putra Menteri Koperasi Ditahan
Putra Menteri Koperasi Ditahan
A A A
JAKARTA - Putra Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Syarifuddin Hasan, Riefan Avrian ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Riefan ditahan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan videotron di kementerian yang dipimpin ayahnya. "Kami tetapkan mulai hari ini sampai 20 hari ke depan untuk tersangka RA ditahan di Rutan Cipinang," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, M Adi Toegarisman di kantornya, Jakarta, Kamis (19/6/2014).

Toegarisman menjelaskan, penahanan Direktur Utama PT Rifuel itu sudah memenuhi syarat yeng telah ditentukan. "Pertimbangan penyidik sudah terpenuhi," ujar Adi.

Kejati DKI Jakarta menetapkan Riefan Avrian, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM.

Penetapan Riefan sebagai tersangka diteken pada Jumat 16 Mei 2014. Dia disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7162 seconds (0.1#10.140)