Sekdinkes Banten Diperiksa KPK

Kamis, 19 Juni 2014 - 11:12 WIB
Sekdinkes Banten Diperiksa...
Sekdinkes Banten Diperiksa KPK
A A A
JAKARTA - Penyidik KPK memanggil Sekretaris Dinas Kesehatan (Sekdinkes) Provinsi Banten, A Drajat Ahmad Putra sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Alat Kesehatan (Alkes) Banten Tahun 2012-2013.

"Dia diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (19/6/2014).

Untuk melengkapi berkas perkara pemeriksaan, penyidik KPK memanggil saksi lain yakni, Suherman Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Kesehatan Provinsi Banten.

Dalam kasus alkes Banten, KPK sudah menetapkan dua tersangka yakni, Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Ratu Atut dan Wawan disangkakan KPK melanggar pasal 2 Ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Atut Chosiyah diduga menyalahgunakan wewenang selaku Gubernur Banten waktu itu sehingga merugikan keuangan negara. Atut dan Wawan juga terjerat kasus dugaan suap sengketa Pemilukada Kabupaten Lebak, Banten. Keduanya sudah berstatus terdakwa dalam kasus tersebut.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0757 seconds (0.1#10.140)