PDIP Bantah Jokowi Dukung Hapus Kolom Agama di KTP
A
A
A
JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) membantah pendapat yang menyatakan Joko Widodo dan Jusuf Kalla (Jokowi-JK) mendukung penghapusan kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Sikap PDIP ini menanggapi pernyataan Anggota Tim Pemenangan Jokowi-JK, Musdah Mulia yang mendukung usulan penghapusan kolom agama pada KTP.
"Itu sama sekali bukan pendapat Jokowi-JK dan juga bukan program PDI Perjuangan," kata Ketua DPP PDIP Bidang Kerohanian dan Kebudayaan, Hamha Haq, Rabu (18/6/2014) malam.
Hamka yang juga Guru Besar di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar itu mengakui Jokowi-JK memiliki komitmen tinggi bagi keberagaman di Indonesia. Namun, lanjut Hamka, upaya membangun nasionalisme dan pluralisme tidak berarti menghilangkan keragaman sebagai bangsa Indonesia dengan menghapus kolom agama.
Hamka menegaskan, ada beberapa hal yang menjadi alasan sehingga kolom agama harus tetap ada dalam KTP. "Antara lain untuk menghindari perlakuan umum dari ketentuan yang seharusnya hanya berlaku pada umat agama tertentu. Misalnya ketentuan pakai jilbab di Aceh hanya untuk umat Islam. Jadi agar umat agama lain tidak dikenakan ketentuan tersebut, maka perlu ada identitas agama pada KTP," tuturnya.
Kolom agama yang tertera di KTP juga bermanfaat saat pemiliknya tiba-tiba meninggal tanpa ada orang lain yang mengenalnya. “Kalau tidak ada di kolom KTP, mau dikubur atau diupacarakan jenazahnya berdasarkan agama apa?" ujarnya.
Sikap PDIP ini menanggapi pernyataan Anggota Tim Pemenangan Jokowi-JK, Musdah Mulia yang mendukung usulan penghapusan kolom agama pada KTP.
"Itu sama sekali bukan pendapat Jokowi-JK dan juga bukan program PDI Perjuangan," kata Ketua DPP PDIP Bidang Kerohanian dan Kebudayaan, Hamha Haq, Rabu (18/6/2014) malam.
Hamka yang juga Guru Besar di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar itu mengakui Jokowi-JK memiliki komitmen tinggi bagi keberagaman di Indonesia. Namun, lanjut Hamka, upaya membangun nasionalisme dan pluralisme tidak berarti menghilangkan keragaman sebagai bangsa Indonesia dengan menghapus kolom agama.
Hamka menegaskan, ada beberapa hal yang menjadi alasan sehingga kolom agama harus tetap ada dalam KTP. "Antara lain untuk menghindari perlakuan umum dari ketentuan yang seharusnya hanya berlaku pada umat agama tertentu. Misalnya ketentuan pakai jilbab di Aceh hanya untuk umat Islam. Jadi agar umat agama lain tidak dikenakan ketentuan tersebut, maka perlu ada identitas agama pada KTP," tuturnya.
Kolom agama yang tertera di KTP juga bermanfaat saat pemiliknya tiba-tiba meninggal tanpa ada orang lain yang mengenalnya. “Kalau tidak ada di kolom KTP, mau dikubur atau diupacarakan jenazahnya berdasarkan agama apa?" ujarnya.
(dam)