Terdakwa Sumpah Tujuh Turunan Cacat Jika Terima Uang
A
A
A
JAKARTA - Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Luar Negeri Sudjadnan Parnohadiningrat membantah menerima Rp300 juta terkait egiatan Pertemuan dan Sidang Internasional pada Departemen Luar Negeri tahun 2004-2005.
"Kalau sampai saya menerima Rp300 juta, anak saya sampai 7 turunan cacat," kata Sudjadnan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Rasuna Said, Jakarta, Rabu (18/6/2014).
Sudjanan mengklaim tidak pernah mendapat informasi ada pembagian uang lelah dari kegiatan tersebut. "Tidak pernah saya menerima (informasi) dikatakan bahwa Pak ada pembagian (uang lelah)," tandasny
Dalam dakwaan terungkap mantan Dubes RI untuk Amerika Serikat (AS) ini didakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan total Rp4,57 miliar. Korupsi ini dilakukan bersama-sama dengan mantan Kepala Biro Keuangan Warsita Eka dan mantan Kepala Bagian Pelaksana Anggaran I Gusti Putu Adnyana.
Dari uang tersebut, salah satu pihak yang diperkaya adalah mantan Menlu yang kini menjabat anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) Bidang Hubungan Luar Negeri/Internasional Nur Hassan Wirajuda sebesar Rp440 juta. Berikutnya, untuk memperkaya Sudjadnan sebesar Rp300 juta. Sisanya dibagi untuk memperkaya delapan pihak lain atas perintah terdakwa. Pertama, pembayaran jasa konsultan fiktif kepada PT Pactoconvex Niagatama dan PT Royalindo sebesar Rp600 juta.
Kedua, pembayaran pajak PT Pactoconvex Niagatama sebesar Rp1 miliar untuk pajak pada 2004 dan 2005. Ketiga, direktur yang membidangi yaitu Hasan Kleib sebesar Rp100 juta, Djauhari Oramangun Rp100 juta, dan Iwan Wiranata Admaja Rp75 juta.
Pembiayaan kegiatan gala dinner kebudayaan dalam rangkaian Pertemuan Tingkat Menlu ASEAN Ke 37 berikut sidang-sidang pendukung sebesar Rp1,45 miliar pada 23 JuniāJuli 2004. Keempat, dirjen yang membidangi kegiatan sebesar Rp50 juta.
Kelima, sekretariat Rp110 juta. Keenam, mantan Kabag Pengendalian Anggaran Suwartini Wirta Rp165 juta. Ketujuh, I Gusti Putu Adnyana Rp165 juta. Kedelapan, Warsita Eka Rp15 juta.
"Kalau sampai saya menerima Rp300 juta, anak saya sampai 7 turunan cacat," kata Sudjadnan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Rasuna Said, Jakarta, Rabu (18/6/2014).
Sudjanan mengklaim tidak pernah mendapat informasi ada pembagian uang lelah dari kegiatan tersebut. "Tidak pernah saya menerima (informasi) dikatakan bahwa Pak ada pembagian (uang lelah)," tandasny
Dalam dakwaan terungkap mantan Dubes RI untuk Amerika Serikat (AS) ini didakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan total Rp4,57 miliar. Korupsi ini dilakukan bersama-sama dengan mantan Kepala Biro Keuangan Warsita Eka dan mantan Kepala Bagian Pelaksana Anggaran I Gusti Putu Adnyana.
Dari uang tersebut, salah satu pihak yang diperkaya adalah mantan Menlu yang kini menjabat anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) Bidang Hubungan Luar Negeri/Internasional Nur Hassan Wirajuda sebesar Rp440 juta. Berikutnya, untuk memperkaya Sudjadnan sebesar Rp300 juta. Sisanya dibagi untuk memperkaya delapan pihak lain atas perintah terdakwa. Pertama, pembayaran jasa konsultan fiktif kepada PT Pactoconvex Niagatama dan PT Royalindo sebesar Rp600 juta.
Kedua, pembayaran pajak PT Pactoconvex Niagatama sebesar Rp1 miliar untuk pajak pada 2004 dan 2005. Ketiga, direktur yang membidangi yaitu Hasan Kleib sebesar Rp100 juta, Djauhari Oramangun Rp100 juta, dan Iwan Wiranata Admaja Rp75 juta.
Pembiayaan kegiatan gala dinner kebudayaan dalam rangkaian Pertemuan Tingkat Menlu ASEAN Ke 37 berikut sidang-sidang pendukung sebesar Rp1,45 miliar pada 23 JuniāJuli 2004. Keempat, dirjen yang membidangi kegiatan sebesar Rp50 juta.
Kelima, sekretariat Rp110 juta. Keenam, mantan Kabag Pengendalian Anggaran Suwartini Wirta Rp165 juta. Ketujuh, I Gusti Putu Adnyana Rp165 juta. Kedelapan, Warsita Eka Rp15 juta.
(dam)