Komunitas KRL Laporkan Tim Jokowi-JK ke Bawaslu
A
A
A
JAKARTA - Komunitas Pengguna Kereta Rel Listrik (KPKRL) melaporkan dugaan penggunaan fasilitas pemerintah yang dilakukan untuk kampanye pasangan Calon Presiden (Capres) Joko Widodo-Jusuf Kalla kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dalam laporan itu menyatakan dugaan pelanggaran kampanye dilakukan Rieke Diah Pitaloka selaku tim kampanye pasangan capres yang disebut Jokowi-JK itu di Stasiun Kereta Rel Listrik (KRL) Depok, Jawa Barat.
"Aksi Rieke dan kawan-kawan ini mencerminkan arogansi mereka. Belum berkuasa saja sudah seenaknya menggunakan fasilitas milik pemerintah untuk kepentingan politik mereka, apalagi jika mereka berkuasa," ujar Koordinator KPKPRL, Priyanto, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (18/6/2014).
Dalam kampanye itu Rieke juga membagikan Kartu Indonesia Pintar dan Kartu Indonesia Sehat kepada masyarakat sekitar. Priyanto berpendapat, kampanye yang dilakukan Rieke Cs juga berpotensi mengganggu ketertiban penumpang.
"Selain itu, aktivitas kampanye di Stasiun KRL juga membahayakan karena bisa mengalihkan konsentrasi penumpang yang menyeberang rel," ucapnya.
Maka itu, pihaknya meminta Bawaslu mengusut dugaan kampaye menggunakan fasilitas pemerintah.
Hal ini, kata Priyanto kampanye tersebut melanggar aturan kampanye yang diatur dalam Pasal 41 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilihan umum presiden yang berbunyi,
"Pelaksana, peserta dan tugas kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan, ucap Priyanto mengutip Undang-Undang Pilpres.
Dalam laporan itu menyatakan dugaan pelanggaran kampanye dilakukan Rieke Diah Pitaloka selaku tim kampanye pasangan capres yang disebut Jokowi-JK itu di Stasiun Kereta Rel Listrik (KRL) Depok, Jawa Barat.
"Aksi Rieke dan kawan-kawan ini mencerminkan arogansi mereka. Belum berkuasa saja sudah seenaknya menggunakan fasilitas milik pemerintah untuk kepentingan politik mereka, apalagi jika mereka berkuasa," ujar Koordinator KPKPRL, Priyanto, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (18/6/2014).
Dalam kampanye itu Rieke juga membagikan Kartu Indonesia Pintar dan Kartu Indonesia Sehat kepada masyarakat sekitar. Priyanto berpendapat, kampanye yang dilakukan Rieke Cs juga berpotensi mengganggu ketertiban penumpang.
"Selain itu, aktivitas kampanye di Stasiun KRL juga membahayakan karena bisa mengalihkan konsentrasi penumpang yang menyeberang rel," ucapnya.
Maka itu, pihaknya meminta Bawaslu mengusut dugaan kampaye menggunakan fasilitas pemerintah.
Hal ini, kata Priyanto kampanye tersebut melanggar aturan kampanye yang diatur dalam Pasal 41 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilihan umum presiden yang berbunyi,
"Pelaksana, peserta dan tugas kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan, ucap Priyanto mengutip Undang-Undang Pilpres.
(kur)