Bupati Biak Numfor Diperiksa KPK

Rabu, 18 Juni 2014 - 11:00 WIB
Bupati Biak Numfor Diperiksa KPK
Bupati Biak Numfor Diperiksa KPK
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap proyek pembangunan talud di Kabupaten Biak Numfor, Papua. Proyek itu di bawah Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT).

KPK terus melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk dan Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddi Renyut, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Mereka diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (18/6/2014).

Bupati Biak Yesaya disangka penerima suap, sementara Teddi disangka pemberi suap. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah terkena operasi tangkap tangan di Hotel Acacia Jakarta Pusat.

Uang yang diterima Yesaya dari Teddy sebesar SGD 100 ribu yang terdiri dari enam lembar pecahan SGD 10 ribu dan 40 lembar pecahan SGD 1.000. Uang itu diserahkan melalui dua tahap.

Yesaya dan Teddi sudah tiba di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Namun, tidak memberikan komentar apapun. Keduanya tiba sekitar pukul 09.30 WIB.

Yesaya dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat (2) jo pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sementara, Teddy ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai pihak pemberi suap. Ia dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6513 seconds (0.1#10.140)