KPK Tahan Bupati Biak Numfor di Rutan Guntur
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Biak Numfor Papua, Yesaya Sombuk di Rutan Guntur. Sementara tersangka dari pihak swasta bernama Teddi Renyut ditahan di Rutan KPK.
"Bupati Biak akan ditahan di Guntur, sementara pihak swasta TR di C1-kan (rutan KPK)," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (17/6/2014).
Yesaya sudah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sementara Teddi tersangka pemberi suap terkait proyek perencanaan pembagunan tanggung laut di wilayah Kabupaten Biak. Proyek ini merupakan program Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT).
Sementara dua tersangka tersebut sudah digiring ke rutan, namun tidak memberikan komentar apapun. Mengenakan rompi tahanan, langsung digelandang ke Rutan menggunakan mobil tahanan KPK.
Yesaya dijerat dengan Pasal 12 huruf 1 atau b atau Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Teddi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Bupati Biak akan ditahan di Guntur, sementara pihak swasta TR di C1-kan (rutan KPK)," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (17/6/2014).
Yesaya sudah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sementara Teddi tersangka pemberi suap terkait proyek perencanaan pembagunan tanggung laut di wilayah Kabupaten Biak. Proyek ini merupakan program Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT).
Sementara dua tersangka tersebut sudah digiring ke rutan, namun tidak memberikan komentar apapun. Mengenakan rompi tahanan, langsung digelandang ke Rutan menggunakan mobil tahanan KPK.
Yesaya dijerat dengan Pasal 12 huruf 1 atau b atau Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Teddi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(dam)