KPK Akhirnya Tetapkan Bupati Biak Numfor Tersangka

Selasa, 17 Juni 2014 - 20:23 WIB
KPK Akhirnya Tetapkan Bupati Biak Numfor Tersangka
KPK Akhirnya Tetapkan Bupati Biak Numfor Tersangka
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk dan seorang dari pihak swasta berinisal TR sebagai tersangka kasus dugaan suap dana pembangunan daerah tertinggal untuk proyek pembangunan tanggul laut.

"Dari hasil ekspose disimpulkan telah terjadi suatu tindak pidana korupsi," kata Ketua KPK Abraham Samad saat Konfrensi Pers di kantornya, Jakarta, Selasa (17/6/2014).

Dalam kasus ini, Yesaya disangka sebagai penerima suap. Dia dijerat dengan Pasal 12 huruf 1 atau b atau Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara TR sebagai pemberi suap disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) di Hotel Acacia Jakarta. Dalam operasi tersebut KPK mengamankan enam orang, salah satunya Bupati Biak Numfor Papua, Yesaya Sombuk.

Sekira pukul 21.00 WIB, TR dari swasta bertemu dengan kepala Dinas Penanggulangan Bencana Kabupaten Biak berinisial Y di sebuah Restoran di Hotel Acacia.

Setelah menggelar pertemuan, TR dan Y menuju ke sebuah kamar di lantai 7 hotel tersebut. Dalam kamar itu ada Yesaya. Kemudian, TR dan Y keluar dari kamar.

Setelah itu dua orang tadi baik TM dan Y keluar dari kamar, tidak jauh dari sana kemudian penyidik melakukan penangkapan, kemudian keduanya dibawa ke kamar lantai 7, tempat Yesaya berada saat itu.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3337 seconds (0.1#10.140)